Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK RI Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,16 Miliar kepada Pemkot Denpasar

hibah
Bali Tribune / KPK RI menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diselenggarakan di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penyerahan hibah barang rampasan negara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum agar dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat melalui asset recovery.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Erwin Ari Nur Wahyudian, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama, Forkopimda, jajaran Kepala OPD serta undangan lainnya.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menyampaikan bahwa serah terima aset tersebut merupakan wujud komitmen KPK dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara dan pemulihan manfaat publik.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.

Untuk memastikan hibah tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan tertib administrasi, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakselerasi proses administrasi serta balik nama kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kota Denpasar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang turut membantu penyelesaian tertib administrasi pertanahan di Kota Denpasar.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah sangat penting untuk memastikan aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Lebih lanjut, Pemkot Denpasar akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Aset berupa tanah seluas 375 meter persegi itu selanjutnya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Denpasar serta peningkatan pelayanan publik.

Pemanfaatan aset tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik, sehingga keberadaan aset dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Denpasar.

“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan hibah ini menjadi bentuk nyata sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan hibah barang rampasan dari KPK RI kepada Pemkab Tabanan

wartawan
HEN
Category

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.