Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Minta Perpanjangan Pinjam Pakai Gedung Eks Kantor Perpustakaan dan Kearsipan

Bali Tribune / AUDIENSI KPU - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat menerima audiensi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Senin (18/10).


balitribune.co.id |Mangupura   - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sampai saat ini masih nebeng berkantor di eks Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Badung yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa Denpasar.

Perjanjian pinjam pakai gedung antara Pemkab dan KPU Badung akan berakhir tahun 2022.

Nah, terkait hal itu, Senin (18/10) jajaran Komisioner KPU Badung yang dipimpin ketuanya I Wayan Semara Cipta bertemu dengan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung.

Pertemuan selain meminta perpanjangan peminjaman gedung, lembaga penyelenggara pemilu itu juga membeberkan sejumlah agenda KPU berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyatakan, rencana kerja KPU Badung mendatang, terutama berkaitan dengan alur dan tahapan Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang. Pihaknya berharap pertemuan ini menjadi langkah yang sangat penting mengingat KPU Badung masih melakukan kegiatan serta masih menempati Eks Kantor Kearsipan/Perpustakaan Badung.

"Untuk perpanjangan guna pakai karena masa pinjam pakai akan berakhir pada bulan Februari Tahun 2022, kami atas nama KPU Badung memohon izin untuk dapat menggunakan gedung tersebut kembali untuk kelancaran tugas pekerjaan yang kami lakukan," ujar Semara Cipta.

Dikatakan bahwa ada banyak agenda kegiatan yang ingin dilaksanakan, namun karena masih di tengah pandemi Covid-19 maka acara tersebut sementara ditunda.
 
Sementara itu  Sekda Adi Arnawa dalam pertemuan tersebut mengatakan, KPU Badung sudah menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan demokrasi di Kabupaten Badung. Sinergitas ini tentu harus tetap terjaga dengan baik demi Badung yang berkualitas, baik dari segi sosial, budaya dan kehidupan berpolitiknya.

“Kami Pemerintah Kabupaten Badung juga memberi ruang yang baik agar pelaksanaan tugas-tugas KPU dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama, di satu sisi bangunan yang dipakai KPU bisa digunakan dan terjaga serta beban pekerjaan dari tugas-tugas KPU Badung bisa berjalan lancar," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.