Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Fasilitasi APK Paslon, Bawaslu Bangli Relomendasikan Penertiban APS

Bali Tribune / RAKOR - KPU Propinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli, KPU Bangli, Bawaslu Bangli dan instansi terkait lainnya pada Selasa (8/10).

balitribune.co.id | BangliMengatasi kesemrawutan dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang selama ini dilakukan pasangan calon (Paslon), KPU Propinsi Bali akhirnya memfasilitasi APK (Alat Peraga Kampanye). Bahkan zona pemasangan dan jumlah APK Paslon juga sudah disepakati. APS yang selama ini merusak wajah perkotaan maupun desa akan segera ditertibkan. Hal tersebut mengemuka saat KPU Propinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli, KPU Bangli, Bawaslu Bangli dan instansi terkait lainnya pada Selasa (8/10).

Ketua KPU Propinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, koordinasi dilakukan dengan Kabupaten/Kota bertujuan untuk monitoring pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten/kota se-Bali.

"Kita sekarang mempunyai dua fungsi, sebagai penyelenggara Pilkada dan juga sebagai monitoring kegiatan Kabupaten/Kota untuk memastikan Pilkada juga berjalan dengan baik," kata mantan Ketua KPU Bangli ini.

Rapat koordinasi telah dilakukan di Gianyar, Klungkung, Bangli sesudah itu Karangasem sampai sembilan kabupaten/kota di Bali untuk mendapatkan masukan.

"Salah satunya terkait isu-isu yang muncul di media, kita bisa lakukan klarifikasi disini. Sehingga dengan antisipasi yang kita bisa lakukan lebih awal, kita ingin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan damai," jelasnya.

Terkait dengan maraknya APS dan baliho ucapan selamat hari raya, menurut Lidartawan, diibaratkan seperti iklan sabun untuk promosi pengenalan diri Paslon. Saat ini, setelah ucapan selamat selesai, maka mesti segera ditertibkan.

"Hari ini sudah bisa mulai dilakukan penertiban. Karena mulai hari ini, sudah terpasang APK yang difasilitasi KPU," tegasnya. 

Dalam hal ini, penertiban menyasar APS yang menyerupai APK baik dalam wujud spanduk, umbul-umbul maupun baliho Paslon diluar yang difasilitasi oleh KPU.

"Yang diperbolehkan selain yang difasilitasi KPU adalah plus 200 persen dari yang difasilitasi KPU oleh Paslon. Misalkan untuk Baliho 5 per kabupaten yang difasilitasi KPU, maka tambahannya 10 lagi boleh dari calon. Tapi harus distempel dulu oleh KPU. Diluar yang distempel oleh KPU berarti abal-abal. Dan itu sudah kita sepakati kemarin untuk ditertibkan," tegasnya.

Sedangkan untuk bilbord Paslon semestinya juga diturunkan. Kecuali memang berkontrak, diharapkan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Lidartawan juga mengakui selama ini, belum bisa melakukan penertiban karena KPU sendiri belum memfasilitasi, sehingga kurang etis melakukan penertiban.

"Itu tidak semata-mata kesalahan KPU. Sebaliknya, karena desain Paslon yang terlambat diserahkan ke KPU," ungkapnya.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari mempertegas APK yang difasilitasi KPU. Yakni, 1 spanduk dimasing-masing desa, 10 umbul-umbul di masing-masing kecamatan dan 5 baliho dimasing-masing kabupaten.

"Diluar dari itu, masing-masing Paslon boleh menambah 200 persen. Zona pemasangan juga sudah ditentukan. Tidak boleh dipasang sembarangan," tegasnya. 

Disisi lain, Anggota Bawaslu Bangli, Nengah Purna mengaku pihaknya selama ini telah bersurat ke KPU Bangli terkait maraknya APS di Bangli. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut, kata Purna, Bawaslu kabupaten Bangli sudah merancang segera mengeluarkan rekomendasi penurunan APK diluar yang difasilitasi KPU.

"Kita juga sudah melakukan pendataan dimana saja ada APS yang menyerupai APK terpasang," sebutnya.

Disinggung Paslon yang paling banyak masang APS, pihaknya mengaku tidak etis menyebutkan.

"Yang jelas karena di Bangli ada tiga Paslon tentu semuanya ada," ujarnya diplomatis. Sementara terkait billboard Paslon yang berbayar, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Kalau dilihat dari desain APK yang sudah disetujui oleh KPU, termasuk masalah jumlahnya yang dicetak oleh masing-masing Paslon sudah ada ketentuannya. Jika diluar itu kita anggap ilegal dan seharusnya juga ditertibkan. Tapi juga tetap dengan kajian. Kita di Bawaslu tidak ujug-ujug, langsung memvonis pelanggaran. Kajian akan tetap kita lakukan," ujarnya.

Adanya ketentuan KPU, bahwa tambahan 200 persen APK dari paslon juga harus mendapat cap atau stempel dari KPU, bagi Bawaslu Bangli tentu akan mempermudah melakukan pengawasan.

"Di luar itu kami pastikan tidak ada lagi kesempatan untuk pemasangan baik di lahan pribadi ataupun ditempat umum lainnya. Karena APK yang difasilitasi KPU zonanya sudah ada baik di desa, kecamatan maupun kabupaten," tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.