Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali: Jangan Sampai Calon Lawan Kotak Kosong

Bali Tribune/ I Dewa Gede Lidartawan
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tidak menginginkan dalam Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata sampai ada calon yang melawan kotak kosong.
 
"Kalau sampai ada yang melawan kotak kosong, itu menunjukkan kemunduran atau kegagalan partai politik dalam proses rekrutmen politik," kata Lidartawan, di Denpasar, seperti yang dilansir dari Antara, Senin.
 
Padahal, menurut dia, salah satu tugas parpol yang penting adalah rekrutmen politik untuk melahirkan calon-calon peserta pilkada yang disenangi masyarakat. Oleh karena itu, parpol yang memperoleh kursi di DPRD juga telah diberikan dana bantuan politik oleh pemerintah daerah.
 
"Harapan saya, semakin banyak calon yang muncul akan semakin bagus," ucap pria yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
 
Lidartawan berpandangan jika semakin banyak calon yang bisa ditelurkan partai politik, maka pemilih pun akan kian bergairah untuk datang ke tempat pemungutan suara.
 
"Ibaratnya sama seperti kita mau makan, dengan sajian yang banyak, maka risiko orang memilih, jauh lebih terbuka," ujarnya.
 
Apalagi dalam Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Bali yakni di Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan, Jembrana dan Kota Denpasar, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster memberikan target partisipasi pemilih sebesar 85 persen.
 
Hal senada sebelumnya disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya yang tidak mengharapkan calon tunggal dalam Pilkada 2020, agar dapat memberikan pilihan bagi publik di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
 
"Kami punya harapan untuk bisa menyajikan pilihan kepada masyarakat pemilih Kota Denpasar, 'nggak' calon tunggal, ada beberapa calonlah yang muncul, sehingga secara politik, pemilih mendapatkan edukasi untuk memberikan pilihan," kata Arsa Jaya.
 
Hingga saat ini belum ada satupun pihak yang berkonsultasi ke KPU Denpasar terkait dengan pendaftaran syarat-syarat calon perseorangan, padahal pihaknya membuka "help desk" untuk itu.
 
Arsa Jaya mengemukakan, jika mengacu pada pengajuan anggaran yang disiapkan KPU Denpasar, kemungkinan banyaknya pasangan calon yang muncul berkaitan dengan perolehan kursi parpol di DPRD Kota Denpasar akan ada tiga pasangan calon.
 
"Kemungkinan tiga pasangan calon dari partai politik, satu parpol bisa mengusung calon sendiri dan dua pasangan calon merupakan hasil koalisi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ucapnya.
 
Sedangkan untuk calon perseorangan, pihaknya memasang dua pasangan. "Jadi, harapan kami minimal akan ada lima pasang calon untuk pilkada pada 23 September 2020," ujarnya.
wartawan
San Edison
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.