Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Minta Saksi Paslon Buat Video Testimoni

Bali Tribune / Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

balitribune.co.id | DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta agar saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata membuat video testimoni usai proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (25/11), mengatakan video ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti soal kejadian di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, jika suatu saat muncul protes dari peserta pilkada, katanya, ada bukti ungkapan langsung saksi mereka ketika berjaga.

“Surat saya sudah turun ke KPU kabupaten/kota dan PPS bahwa mereka akan membuat video pendek 2-3 menit dalam rangka testimoni saksi saat penutupan TPS, apakah ada pelanggaran atau ada kecurangan,” kata Lidartawan.

Nantinya akan ada 6.795 video yang terkumpul sesuai jumlah TPS di Provinsi Bali, dimana hasil pengakuan para saksi akan diunggah ke seluruh media sosial KPU Bali.

Lidartawan mengatakan tindakan ini diambil untuk mengantisipasi bahaya media sosial seperti penyebaran berita bohong atau misinformasi mengenai kejadian di sebuah daerah.

Inisiatif pembuatan video testimoni dari saksi paslon sendiri sudah dilakukan KPU Bali sejak Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Penyelenggara memiliki target agar Pilkada Serentak 2024 serupa dengan pemilu yaitu tanpa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tindakan ini menjadi upaya meminimalkan persoalan di kemudian hari.

Melalui video testimoni yang nyata, mereka dapat melaporkan ke masyarakat bahwa pemilihan kepala daerah di Bali berjalan aman dan damai atau sebaliknya bergantung pengakuan dalam video.

“Saya antisipasi besok kalau baik-baik saja tapi dibilang pemilu curang atau kalau ada gugatan ya saya bilang ini saksi anda di lapangan bilang tidak ada masalah, ini bagian dari double cover kita kalau diserang,” ujar Lidartawan.

wartawan
RED
Category

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascawarga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pascatiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.