BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli memasang puluhan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilgub Bali 2018. Untuk pemasangan dilakukan dilakukan di seluruh kecamatan di Bangli, sesuai dengan zone yang telah ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bangli I Dewa Gede Lidartawan, Minggu (25/2).
Jenis APK yang dipasang berupa bahilo, umbul-umbul serta spanduk, masing-masing dipasang di titik-titik yang berbeda. Untuk spanduk dipasang di jalur-jalur desa sedangkan spanduk umbul-umbul di jalur Kecamatan. Pemasangan APK mengacu keputusan KPU Provinsi Bali monor 548/HK.03.1-Kpt/51/Prov/I/2018. “ Untuk pasangan calon (paslon) juga diberikan kesempatan untuk mengadakan atau memasang sendiri APK, hanya saja jumlah dan titik pemasangan sudah ditentukan,” tegas Lidartawan.
Disebutkan per desa spanduk 2 buah per paslon dipasang berdampingan, untuk Umbul umbul 20 per paslon per kecamatan, serta baliho 5 buah per kabupaten. “Itu yang difasilitasi KPU, sementara yang dibuat oleh calon sebanyak 3 buah spanduk, 30 buah umbul umbul per kecamatan dan 7 buah baliho per paslon diberikan kesempatan paslon untuk mengadakan sendiri,” jelasnya.
Beberapa lokasi pemasangan umbul-umbul di Kecamatan Kintamani meliputi pertigaan Lampu, Pertikaan Lateng, Pertigaan Banjar Binyan, Desa Buahan, dan Perempatan Desa Sekaan. Untuk di kecamatan Susut, pemasangan dilakukan di depan lapangan umum Susut, dan sebelah selatan gedung serbaguna kecamatan, di Kecamatan Tembuku meliputi sepanjang jalan perempatan Tembuku, serta di Kecamatan Bangli , sepanjang tikungan perbatasan Desa Sidembunut dengan Desa Jehem. “Kita mengimbau paslon agar mematuhi ketentuan pemasangan, sesuai dengan zona yang telah ditetapkan,” harapnya.