KPU Denpasar Gelar Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 | Bali Tribune
Diposting : 22 June 2020 20:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune / SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Senin, (22/06/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin, (22/06/2020).  
 
Dalam acara  tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Bapak I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi Narasumber dan di Moderatori oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, diikuti oleh Bawaslu, Panwascam, LSM Bali Sruti, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, Penggiat Pemilu (KODE, JADI, JPPR) dan Media.
 
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Bapak I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku narasumber memaparkan materi terkait PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang menekankan bahwa Pemilu Serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember 2020 meski saat ini  masih bergelut melawan Pandemi Covid-19.  Alasannya karena hingga saat ini belum ada satupun ahli atau peneliti yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir, kemudian lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2019 yang kemudian menjadi Dasar Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020, hingga pada puncaknya KPU Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 sebagai momentum dibukanya kembali tahapan Pilkada yang sempat di tunda.
 
Dengan dibukanya kembali tahapan Pilkada  tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020 maka KPU mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020. PPK dan PPS yang akan melanjutkan tugasnya terlebih dahulu akan diwajibkan untuk menjalani Rappid tes agar memastikan bahwa penyelenggara pemilu dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya semaksimal mungkin terutama saat terjun kemasyarakat.
 
Dalam beberapa hari kedepan tepatnya tanggal 24 Juni 2020 KPU akan memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dimana akan turun surat ke Desa/Lurah terkait dengan perekrutan PPDP ini, tidak berbeda dengan PPK dan PPS nantinya Petugas PPDP juga akan di Rapid tes terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data pemilih.
 
Setelah sesi Pemaparan materi oleh Narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab kepada peserta, dari beberapa pertanyaan kebanyakan dari peserta merasa ketakutan jikalau pemilu serentak tetap dijalankan di masa pandemi ini, malah akan menjadi klaster baru atau gelombang kedua peningkatan angka positif pasien Covid-19.