Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Keberatan, Bendesa Tegaskan Tanah Teba Masuk PKD

Bali Tribune/ Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun di Puri Pejeng, Kamis (23/7).
Gianyar, Balitribune.co.id | - Menyikapi aksi puluhan kramanya ke BPN dan adanya pengaduan ke polisi, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Cokorda Gde Putra Pemayun pun angkat bicara. Di hadapan awal media, Kamis (23/7), Palingsir Puri Pejeng ini menegaskan, jika Teba juga termasuk tanah ayahan karang desa atau PKD.
 
Jadi sesuai awig-awig yang jadi tongkatan desa adat setempat, Prajuru wajib mempertahankan aset desa adat ini. Pihaknya pun  menyayangkan sikap beberapa krama yang dinilai tidak  paham dengan isi awig-awig ataupun yang berkeinginan menjadikan tanah adat ini sebagai hak milik.
 
Cok Pemayun yang mantan birokrat ini menegaskan, tanah teba merupakan satu kesatuan dengan karang ayahan desa. Sehingga menjadi kewajiban desa adat untuk mensertifikatkannya sebagai PKD agar mendapat kepistuan hukum.
 
Apalagi, kata dia, dari landasan konsep Tri Hita Karana, tanah teba itu memang  termasuk palemahan. Dimana, tanaman yang ada dapat  digunakan memenuhi kewajiban krama saat ngayah di pura sehingga tidak sampai membeli.
 
 “Landasan itu diwarisi oleh leluhur  kami secara turun temurun. Di awig-awig juga tersurat  dan menjadi dasar prajuru adat  untuk mempertahankan teba termasuk ayahan karang desa,” tegasnya mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar ini.
 
Mengenai pemberitaan terkait aksi krama ke  BPN Gianyar yang kemudian krama dipersilakan menyampaikan keberatan sampai bulan Agustus, pihaknya tidak mau tahu.  Terlebih itu adalah kewenagan BPN dan pihak sebagai prajuru tidak ada kapasitas. 
 
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) bukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. “Sangat Wajar tanah teba kena pajak, karena menghasilkan.  SPPT itu bukan tanda bukti sebagai hak milik,” tegasnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan jumlah pekarangan yang mengajukan keberatan yang disebutkan mencapai 70-an orang. Nyatanya, hingga kini hanya  44 krama atau pekarangan yang mengajukan, dari total 280 pekarangan. Bahkan Cok Pemayun merinci, yang mengajukan keberatan sebanyak 19 orang dari Banjar Pande, 8 orang dari Banjar Intaran, 2 orang dari Banjar Puseh, dan 15 orang dari Banjar Guliang. 
 
Di Banjar Pande, sebutnya, awalnya yang ajukan keberatan 35 orang, setelah beberapa dari mereka datang konsultasi ke prajuru, mereka yang paham mundur sebanyak 16 pekarangan. Banjar Intaran awalnya 18, mundur 10. Guliang 15 orang tetap ajukan keberatan, Puseh 2 orang. Jadi totalnya 44 orang, bukan 75 orang. “Data kami ini semua valid, lengkap dengan surat pernyataan mereka mengundurkan diri dari keberatan,” paparnya.
 
Lanjutnya,  krama yang mengajukan keberatan besar keinginannya untuk menguasai teba sebagai hak milik. Sementara pihaknya tetap berpegang  pada awig-awig. “Krama yang keberatan itu, kemungkinan belum paham isi awig-awig atau memang sengaja tidak mau memahami, karena besar keinginannya untuk memiliki,” tudingnya.
 
Kini, sebagai prajuru adat, pihaknya  akan tetap mengikuti perkembangan pengajuan keberatan 44 krama ini.  Pihaknya pun menilai itu sebgai hal yang wajar.  Namun, pihaknya mengingatkan, jika dalam  awig-awig juga ada aturan mainnya dalam menyampikan keberatan.  Setidaknya krama harus menyampaikan ke kelian adat. Kalau kurang puas, lanjut ke sangkepan atau paruman banjar. Kalau belum juga diterima baru sampaikan ke desa adat.  “Tahapan di aturan adat ini kan tidak dijalankan dan malah  main lapor polisi, ” sesalnya.
 
Lalu terkait proses pensertifikatan yang dinilai tanpa sepengetahuan krama, menurut Cok Pemayun hal tersebut keliru. Bahwa tanah milik desa adat disertifikatkan sesuai program nasional. Apalagi, prajuru adat ini menjalan amanah  program nasional. Disebutkan, dalam proses pengajuan sertifikat, krama mengumpulkan KK dan KTP. “Setelah selesai disertifikatkan malah baru ada yang mengajukan keberatan. Seharusnya dari awal, ” herannya.
 
Dijelaskan pula, isi sertifikat teba sebagai PKD selaku pemilik adalah Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Di bawahnya tertulis yang ditempati si a si b, yang ada di pekarangan tersebut. Jadi nama krama tercantum dalam sertifikat. Dalam awig-awig, tanah teba juga dibebaskan untuk dijual maupun dikontrakkan. Hanya saja, kewajiban ngayah ke desa harus beralih ke pembeli atau pengontrak. “Dalam awig-awig, bagi krama yang mau jual kontrak silahkan, Desa adat tidak minta bagian. Tapi bagi yang membeli dalam awig diatur wajib ngayahan karang desa. Desa adat nuntut ayah saja. Kami mempertahankan druwen desa berdasarkan awig, dresta adat dan budaya,” pungkasnya.
wartawan
Redaksi

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.