Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Keberatan, Bendesa Tegaskan Tanah Teba Masuk PKD

Bali Tribune/ Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun di Puri Pejeng, Kamis (23/7).
Gianyar, Balitribune.co.id | - Menyikapi aksi puluhan kramanya ke BPN dan adanya pengaduan ke polisi, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Cokorda Gde Putra Pemayun pun angkat bicara. Di hadapan awal media, Kamis (23/7), Palingsir Puri Pejeng ini menegaskan, jika Teba juga termasuk tanah ayahan karang desa atau PKD.
 
Jadi sesuai awig-awig yang jadi tongkatan desa adat setempat, Prajuru wajib mempertahankan aset desa adat ini. Pihaknya pun  menyayangkan sikap beberapa krama yang dinilai tidak  paham dengan isi awig-awig ataupun yang berkeinginan menjadikan tanah adat ini sebagai hak milik.
 
Cok Pemayun yang mantan birokrat ini menegaskan, tanah teba merupakan satu kesatuan dengan karang ayahan desa. Sehingga menjadi kewajiban desa adat untuk mensertifikatkannya sebagai PKD agar mendapat kepistuan hukum.
 
Apalagi, kata dia, dari landasan konsep Tri Hita Karana, tanah teba itu memang  termasuk palemahan. Dimana, tanaman yang ada dapat  digunakan memenuhi kewajiban krama saat ngayah di pura sehingga tidak sampai membeli.
 
 “Landasan itu diwarisi oleh leluhur  kami secara turun temurun. Di awig-awig juga tersurat  dan menjadi dasar prajuru adat  untuk mempertahankan teba termasuk ayahan karang desa,” tegasnya mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar ini.
 
Mengenai pemberitaan terkait aksi krama ke  BPN Gianyar yang kemudian krama dipersilakan menyampaikan keberatan sampai bulan Agustus, pihaknya tidak mau tahu.  Terlebih itu adalah kewenagan BPN dan pihak sebagai prajuru tidak ada kapasitas. 
 
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) bukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. “Sangat Wajar tanah teba kena pajak, karena menghasilkan.  SPPT itu bukan tanda bukti sebagai hak milik,” tegasnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan jumlah pekarangan yang mengajukan keberatan yang disebutkan mencapai 70-an orang. Nyatanya, hingga kini hanya  44 krama atau pekarangan yang mengajukan, dari total 280 pekarangan. Bahkan Cok Pemayun merinci, yang mengajukan keberatan sebanyak 19 orang dari Banjar Pande, 8 orang dari Banjar Intaran, 2 orang dari Banjar Puseh, dan 15 orang dari Banjar Guliang. 
 
Di Banjar Pande, sebutnya, awalnya yang ajukan keberatan 35 orang, setelah beberapa dari mereka datang konsultasi ke prajuru, mereka yang paham mundur sebanyak 16 pekarangan. Banjar Intaran awalnya 18, mundur 10. Guliang 15 orang tetap ajukan keberatan, Puseh 2 orang. Jadi totalnya 44 orang, bukan 75 orang. “Data kami ini semua valid, lengkap dengan surat pernyataan mereka mengundurkan diri dari keberatan,” paparnya.
 
Lanjutnya,  krama yang mengajukan keberatan besar keinginannya untuk menguasai teba sebagai hak milik. Sementara pihaknya tetap berpegang  pada awig-awig. “Krama yang keberatan itu, kemungkinan belum paham isi awig-awig atau memang sengaja tidak mau memahami, karena besar keinginannya untuk memiliki,” tudingnya.
 
Kini, sebagai prajuru adat, pihaknya  akan tetap mengikuti perkembangan pengajuan keberatan 44 krama ini.  Pihaknya pun menilai itu sebgai hal yang wajar.  Namun, pihaknya mengingatkan, jika dalam  awig-awig juga ada aturan mainnya dalam menyampikan keberatan.  Setidaknya krama harus menyampaikan ke kelian adat. Kalau kurang puas, lanjut ke sangkepan atau paruman banjar. Kalau belum juga diterima baru sampaikan ke desa adat.  “Tahapan di aturan adat ini kan tidak dijalankan dan malah  main lapor polisi, ” sesalnya.
 
Lalu terkait proses pensertifikatan yang dinilai tanpa sepengetahuan krama, menurut Cok Pemayun hal tersebut keliru. Bahwa tanah milik desa adat disertifikatkan sesuai program nasional. Apalagi, prajuru adat ini menjalan amanah  program nasional. Disebutkan, dalam proses pengajuan sertifikat, krama mengumpulkan KK dan KTP. “Setelah selesai disertifikatkan malah baru ada yang mengajukan keberatan. Seharusnya dari awal, ” herannya.
 
Dijelaskan pula, isi sertifikat teba sebagai PKD selaku pemilik adalah Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Di bawahnya tertulis yang ditempati si a si b, yang ada di pekarangan tersebut. Jadi nama krama tercantum dalam sertifikat. Dalam awig-awig, tanah teba juga dibebaskan untuk dijual maupun dikontrakkan. Hanya saja, kewajiban ngayah ke desa harus beralih ke pembeli atau pengontrak. “Dalam awig-awig, bagi krama yang mau jual kontrak silahkan, Desa adat tidak minta bagian. Tapi bagi yang membeli dalam awig diatur wajib ngayahan karang desa. Desa adat nuntut ayah saja. Kami mempertahankan druwen desa berdasarkan awig, dresta adat dan budaya,” pungkasnya.
wartawan
Redaksi

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.