Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Semawa Bantah Peras LPD Sawan

Bali Tribune / Gede Semawa bersama kuasa hukumnya Minggu (26/11)

balitribune.co.id | Singaraja - Kuasa Hukum Gede Semawa (62),Ketut Widiada SH, dan I Made Damriasa SH membantah melakukan pemerasan terhadap LPD Desa Adat Sawan Kecamatan Sawan menyusul dugaan pemerasan tersebut mencuat setelah Semawa disebut wanprestasi atas sisa kredit senilai Rp500 juta.

Keduanya kuasa hukum Semawa tersebut meminta ketegasan Ketua/pemucuk LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani untuk langsung menyebut nama oknum kuasa hukum yang meminta ganti rugi sebesar Rp700 juta, yang kemudian menjadi Rp200 juta dan akhirnya dipenuhi Rp50 Juta namun dengan catatan.

“Pengacara kan banyak, itu profesi lho. Yang mana disebutkan oknum pengacara diduga melakukan pemerasan, padahal sampai saat ini kami belum pernah membicarakan masalah nominal uang, malahan bertemu dengan pihak LPD pun belum. Kalau yang dulu mungkin, tapi dalam hal ini juga kami tidak tahu. Kecuali di berita yang kemarin menyebut pengacara yang dulu, yaa kami tidak masalah. Tapi kalau menyebut pengacara atau oknum pengacara yang sekarang, kami yang menangani, maka kami merasa keberatan. Dalam hal ini, kami beri waktu juga pihak LPD untuk menjelaskan hal itu,” tegas Widiada.

Dirinya menambahkan jika dalam kurun waktu hari Sabtu ini tidak ada karifikasi, pihaknya bisa mengajukan upaya hukum sebagai pencemaran nama baik sebagai pengacara. “Dan bukan saya saja berprofesi pengacara, banyak berprofesi pengacara,” imbuh Widiada.

Menurut dia, kliennya yang asal Dusun Kanginan, Desa Menyali sejatinya hanya menyoal buku tabungan yang ditarik petugas LPD Sawan, bahkan terungkap buku tabungan milik Semawa diambil bahkan saldo tabungan ditarik sebanyak dua kali sehingga diduga terjadi penggelapan atas uang tabungan.

Sebelumnya LPD Sawan juga dituding menilep uang tabungan nasabahnya sekitar Rp500 juta lebih. Semawa bersama kuasa hukumnya, Ketut Widiada, SH dan I Made Damriasa, SH menyampaikan itu pada Minggu (26/11).

Bahkan ditegaskan, Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polsek Sawan,karena ada sejumlah kejanggalan atas kasus yang dilaporkan sebelumnya di Sat Reskrim Polres Buleleng.

"Sebenarnya tidak ada hubungan somasi per tanggal 5 Juli 2023 yang kami kirimkan itu dengan masalah yang pernah bergulir di Polres Buleleng, somasi itu mempertanyakan masalah buku tabungan beserta uangnya, sedangkan masalah di Polres telah dihentikan penyelidikannya,” kata Widiada.

Kata Widiada, laporan yang dilakukan kliennya ke Polsek Sawan tersebut tidak tersangkut paut dengan kasus yang dilaporkan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana kredit baru sebesar Rp150 juta, namun lebih fokus pada masalah buku tabungan.

“Sekali lagi kami tegaskan agar tidak ada yang gagal paham sehingga tidak membias ke mana-mana bahwa laporan klien kami yang di Polsek Sawan itu masalah buku tabungan yang katanya kurang lebih pada bulan Mei 2019 buku tabungannya dipinjam untuk dibawa ke Kantor LPD oleh petugas pengambil tabungan keliling LPD Sawan guna dilakukan pemotongan bunga atas kredit klien kami dan dugaan penggelapan uang tabungan bukan masalah kredit,” beber Widiada.

Widiada menyebutkan, poin dari permasalahan terhadap LPD Sawan hingga dilaporkan ke Polsek Sawan hanya berkaitan dengan buku tabungan dan juga sejumlah penarikan simpanan korban yang mencapai Rp1 miliar.

“Kalau saya pribadi menilai masalah ini sederhana,maksudnya,kalau benar klien kami yang telah menerik seluruh uangnya dalam tabungan di LPD Sawan, tinggal pihak LPD Sawan bisa menunjukkan ataupun memberikan data atau bukti penarikan seluruh uang klien kami kepada penyidik, setelah itu kita uji keaslian tandatangan yang ada pada data atau bukti penarikan uang tabungan, selesai sudah,” beber Widiada.

wartawan
CHA
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.