Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Ganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Pavel Alekseevich Alimov didampingi penerjemah




balitribune.co.id | Denpasar  - Gara-gara menguasai ganja seberat 6,70 gram, Pavel Alekseevich Alimov (33), pria berkebangsaan Rusia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain itu, terdakwa yang bekerja sebagai direktur sebuah rumah produksi perfilman di negara asalnya ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I dalam bentuk  tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa I Wayan Sutarta dalam tuntutannya, Rabu (7/7).
 
Tuntutan itu disampaikan Sutarta di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (13/7).
 
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, kasus ini bermula ketika petugas kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa.
 
Berselang beberapa waktu kemudian, pada Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wita petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggal terdakwa di di sebuah vila di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung. "Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,70 gram," kata jaksa Kejati Bali ini.
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 500 ribu. Ganja tersebut rencananya akan untuk dikonsumsi sendiri.
wartawan
VAL
Category

Bali Pimpin Langkah Hijau: Luncurkan Pekan Iklim 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Dewata kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena komitmennya terhadap masa depan bumi. Untuk pertama kalinya, Bali akan menggelar "Pekan Iklim Bali 2025", sebuah ajang kolaboratif yang mempertemukan ambisi global dengan aksi nyata di tingkat lokal. Acara ini akan berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Denpasar, dan resmi diumumkan kepada publik di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Cemerlang Bank BPD Bali Semester I 2025, Aset Tembus Rp40,41 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga akhir Juni 2025, bank kebanggaan masyarakat Bali ini berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah indikator utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.