Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Ganja, WN Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Pavel Alekseevich Alimov didampingi penerjemah




balitribune.co.id | Denpasar  - Gara-gara menguasai ganja seberat 6,70 gram, Pavel Alekseevich Alimov (33), pria berkebangsaan Rusia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain itu, terdakwa yang bekerja sebagai direktur sebuah rumah produksi perfilman di negara asalnya ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I dalam bentuk  tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa I Wayan Sutarta dalam tuntutannya, Rabu (7/7).
 
Tuntutan itu disampaikan Sutarta di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (13/7).
 
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, kasus ini bermula ketika petugas kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa.
 
Berselang beberapa waktu kemudian, pada Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wita petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggal terdakwa di di sebuah vila di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung. "Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,70 gram," kata jaksa Kejati Bali ini.
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, terdakwa mengakui barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 500 ribu. Ganja tersebut rencananya akan untuk dikonsumsi sendiri.
wartawan
VAL
Category

Truk Rem Blong Tabrak Pohon dan Tiang WiFi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Bypass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (15/9) sore. Kecelakaan tunggal itu terjadi pada sebuah truk yang sedang melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa dan Warga

balitribune.co.id | Negara - Harapan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud. Wilayah permukiman yang dipisahkan oleh sungai ini kini telah dihubungkan dengan jembatan gantung. Jembatan Sri Kirana ini diresmikan Senin (15/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komunitas ID42NER Bali Cepat Tanggap Bantu Warga Terdampak Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas otomotif ID42NER Bali menunjukkan aksi nyata solidaritas dengan turun langsung membantu masyarakat terdampak banjir di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Senin (15/9). Banjir yang melanda wilayah tepi Sungai Jalan Witaraja itu menyebabkan kerusakan cukup parah: 48 Kepala Keluarga (KK) terdampak, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil rusak berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Wilayah Terdampak Banjir, Walikota Jaya Negara Pastikan Pembersihan dan Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan menyusuri wilayah terdampak banjir di bantaran Sungai Badung pada Minggu (14/9). Hal tersebut guna memastikan proses pembersihan sisa banjir berjalan optimal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.