Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kubu 01 Yakin Menang

Bali Tribune/ Wayan Sudirta
balitribune.co.id | Denpasar -  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6). Jelang putusan MK ini, kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) yakin akan tampil sebagai pemenang. 
 
"Kalau boleh kita meramal, gak ada masalah. Kami yakin menang, 99,9 persen," kata Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum pasangan Jokowi-Amin, usai menghadiri rapat di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Rabu (26/6).
 
Keyakinan tersebut, menurut dia, dilatari beberapa alasan. Salah satunya, tiga poin penting justru kurang menguntungkan posisi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. 
Pertama, permohonan di MK hanya menyangkut perselisihan hasil. Namun dalam permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi tanggal 24 Mei, perselisihan hasil ini justru tidak dimuat. 
 
"Jadi, mengadili perselisihan hasil merupakan tugas pokok MK. Sedangkan dalam permohonan yang disampaikan pemohon, tidak ada perselisihan hasil. Artinya, ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 51 dan 8 ayat 4," tutur Sudirta. 
 
Kedua, masalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang  didalilkan pasangan 02. Dikatakan, pelanggaran TSM ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dan dalam Putusan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa laporan dari pasangan 02 tidak terbukti. Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada pelanggaran TSM. 
 
"Kalau pun ada, pelanggaran TSM ini harusnya sudah diputuskan di tingkat Bawaslu. Harusnya kalau Bawaslu sudah memutus, kalau dia tidak puas, maka pasangan 02 membawanya ke MA (Mahkamah Agung), jangan ke MK. Jangan MK dijadikan keranjang sampah permasalahan. Masalah pelanggaran TSM kalau dibawa ke MK, orang akan mudah menuduh pasangan 02 tidak mengerti aturan," tegasnya. 
 
"Ingat bahwa soal pelanggaran TSM harus dipersoalkan sebelum sengketa dibawa ke MK. Begitu pula ketika dipersoalkan DPT, dana kampanye, BUMN, sekarang kita sangat mudah menuduh keteledoran pemohon. Ke mana selama ini pasangan 02? Kok sekarang dia menggugat ke MK?" imbuh Sudirta. 
 
Ketiga, alat-alat bukti utama. Menurut Sudirta, ada lima alat bukti utama yang dibutuhkan, masing-masing adalah surat, keterangan pihak, saksi, ahli, petunjuk. 
 
"Bisa gak membuktikan satu saja di antara jenis alat bukti utama itu dimiliki pemohon? Katanya bukti ada 37 kontainer. Tau gak, 26 kontainer ditarik. Berarti yang 26 kontainer bukti itu isinya gak jelas. Lalu dari 4 kontainer yang diminta Majelis Hakim, mana bukti P1 55? Tidak ada sama sekali! Jadi, tidak ada satu pun bukti yang memenuhi," beber Sudirta. 
 
Merujuk tiga poin tersebut, kubu pasangan 01 yakin pihaknya akan tampil sebagai pemenang dalam sidang PHPU Pilpres 2019. Apalagi dalam putusannya, MK akan pertimbangan alat bukti dan fakta serta dasar hukum. 
 
"Yang tidak dipertimbangkan adalah pendapat pengacara. Yang berserakan sekarang ini kan pendapat pengacara. Tidak pernah Hakim mempertimbangkan pendapat pengacara dalam mengambil keputusan," pungkas Sudirta. 
wartawan
San Edison
Category

Wakil Bupati Karangasem Terima Audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem menerima audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Karangasem di Kantor Wakil Bupati Karangasem. Audiensi ini dihadiri oleh sembilan orang pengurus KMHDI yang dipimpin langsung oleh Ketua KMHDI Kabupaten Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.