Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kubu 01 Yakin Menang

Bali Tribune/ Wayan Sudirta
balitribune.co.id | Denpasar -  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6). Jelang putusan MK ini, kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) yakin akan tampil sebagai pemenang. 
 
"Kalau boleh kita meramal, gak ada masalah. Kami yakin menang, 99,9 persen," kata Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum pasangan Jokowi-Amin, usai menghadiri rapat di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Rabu (26/6).
 
Keyakinan tersebut, menurut dia, dilatari beberapa alasan. Salah satunya, tiga poin penting justru kurang menguntungkan posisi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. 
Pertama, permohonan di MK hanya menyangkut perselisihan hasil. Namun dalam permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi tanggal 24 Mei, perselisihan hasil ini justru tidak dimuat. 
 
"Jadi, mengadili perselisihan hasil merupakan tugas pokok MK. Sedangkan dalam permohonan yang disampaikan pemohon, tidak ada perselisihan hasil. Artinya, ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 51 dan 8 ayat 4," tutur Sudirta. 
 
Kedua, masalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang  didalilkan pasangan 02. Dikatakan, pelanggaran TSM ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dan dalam Putusan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa laporan dari pasangan 02 tidak terbukti. Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada pelanggaran TSM. 
 
"Kalau pun ada, pelanggaran TSM ini harusnya sudah diputuskan di tingkat Bawaslu. Harusnya kalau Bawaslu sudah memutus, kalau dia tidak puas, maka pasangan 02 membawanya ke MA (Mahkamah Agung), jangan ke MK. Jangan MK dijadikan keranjang sampah permasalahan. Masalah pelanggaran TSM kalau dibawa ke MK, orang akan mudah menuduh pasangan 02 tidak mengerti aturan," tegasnya. 
 
"Ingat bahwa soal pelanggaran TSM harus dipersoalkan sebelum sengketa dibawa ke MK. Begitu pula ketika dipersoalkan DPT, dana kampanye, BUMN, sekarang kita sangat mudah menuduh keteledoran pemohon. Ke mana selama ini pasangan 02? Kok sekarang dia menggugat ke MK?" imbuh Sudirta. 
 
Ketiga, alat-alat bukti utama. Menurut Sudirta, ada lima alat bukti utama yang dibutuhkan, masing-masing adalah surat, keterangan pihak, saksi, ahli, petunjuk. 
 
"Bisa gak membuktikan satu saja di antara jenis alat bukti utama itu dimiliki pemohon? Katanya bukti ada 37 kontainer. Tau gak, 26 kontainer ditarik. Berarti yang 26 kontainer bukti itu isinya gak jelas. Lalu dari 4 kontainer yang diminta Majelis Hakim, mana bukti P1 55? Tidak ada sama sekali! Jadi, tidak ada satu pun bukti yang memenuhi," beber Sudirta. 
 
Merujuk tiga poin tersebut, kubu pasangan 01 yakin pihaknya akan tampil sebagai pemenang dalam sidang PHPU Pilpres 2019. Apalagi dalam putusannya, MK akan pertimbangan alat bukti dan fakta serta dasar hukum. 
 
"Yang tidak dipertimbangkan adalah pendapat pengacara. Yang berserakan sekarang ini kan pendapat pengacara. Tidak pernah Hakim mempertimbangkan pendapat pengacara dalam mengambil keputusan," pungkas Sudirta. 
wartawan
San Edison
Category

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.