Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kunjungan Selama Festival Lampaui Target

Bali Tribune / PENGLIPURAN - Suasana kunjungan di DTW Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Minggu (12/12/21).

balitribune.co.id | BangliPenglipuran Village Festival (PVF) VIII 2021 sudah sepekan berlangsung. Pihak pengelola menyebutkan kunjungan wisatawan ke Desa Tradisional Penglipuran melebihi target.

Pengelolaan DTW Desa Tradisional Penglipuran I Nengah Moneng mengatakan saat berlangsung festival jumlah pengunjung hampir 1.000 orang setiap harinya. Jika pada hari biasa kunjungan sekitar 400-450 orang penjungang. Kemudian selama pelaksanaan PVF terjadi peningkatan yang cukup signifikan. "Selama PVF target kunjungan 3.000 pengunjung, dan realisasi lebih dari 5.000 pengunjung," ujarnya, Minggu (12/12/2021).

Selama PVF, DTW Penglipuran buka hingga 22.00 Wita. Setelah pukul 18.00 Wita tidak diberlakukan retribusi. "Pengunjung yang datang diatas pukul 18.00 Wita, tidak kami kenakan retribusi. Kesempatan ini cukup menarik pengunjung terutama lokal Bangli," sebutnya.

Bebernya, retribusi pariwisata untuk domestik dewasa sebesar Rp 25 ribu, Anak-anak Rp 15 ribu. Sedangkan wisatawan asing untuk dewasa Rp 50 ribu dan anak-anak Rp 30 ribu. PVF berakahir pada Minggu (12/12/21) malam. Acara penutupan diisi dengan ageda penyerahan hadiah lomba serta hiburan.

Kata Nengah Moneng pelaksanaan festival tentu akan dievaluasi kembali, sehingga dalam festival berikutnya bisa memberikan hal baru. "Kami berupaya setiap pelaksanaan akan konsep berbeda. Kali ini menggandeng pecinta bonsai. Kedepan bisa menampilkan tanaman hias khusunya bunga," harapnya.

Sementara untuk target kunjungan Natal dan tahun baru, Nengah Moneng mengatakan jika pihaknya berharap kunjungan bisa kembali meningkat. Terlebih ada kelonggaran dari pemerintah. "Untuk jumlah kunjungan kembali lagi pada aturan yang berlaku, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

wartawan
SAM

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.