balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya. Capaian itu terungkap dalam Jamsostek Award Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun 2026 yang digelar di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Kamis (24/9/2026).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah kampung, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khusus Papua Barat Daya, cakupan perlindungan pekerja telah mencapai 93,98 persen. Dari 266.748 tenaga kerja yang memenuhi syarat, sebanyak 250.685 pekerja telah terlindungi.
"Di Provinsi Papua Barat Daya coverage perlindungannya 93 persen. Ini coverage yang tertinggi secara nasional,” kata Agung.
Menurut Agung, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja. Ia berharap kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah kampung, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar semakin banyak pekerja terlindungi.
Di tingkat nasional, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) masih menghadapi tantangan. Agung menyebut dari 129,98 juta tenaga kerja yang memenuhi syarat, baru 50,07 juta yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 38,53 persen.
Karena itu, perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan dan pekerja sektor informal.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik formal maupun informal.
Menurut Elisa, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja secara pribadi. Ia berharap Jamsostek Award dapat mendorong semakin banyak pihak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kita harap semua berlomba-lomba untuk bisa mengejar target. Kita punya mimpi besar, setiap anak bangsa ini kalau bisa dijaminlah, diikutsertakan dalam kepesertaan jaminan ketenagakerjaan,” ujar Elisa.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Barat, Eduard Toansiba yang mewakili Gubernur Papua Barat, menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurut Eduard, perlindungan tersebut dapat memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, mencegah munculnya kemiskinan baru melalui santunan kepada ahli waris, serta mendukung pendidikan anak peserta melalui manfaat beasiswa.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarjaya mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan target Indonesia Emas 2045. Pemerintah, kata Suarjaya, telah menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 99,5 persen pada 2045 sebagaimana tercantum dalam RPJPN. Target tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan hingga pengusaha.
“Semua pihak harus bahu-membahu untuk memastikan bahwa para pekerja di wilayahnya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun.