Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

persidangan
Terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono saat menjalani persidangan dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di PN Denpasar, Selasa kemarin.

BALI TIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja membacakan dakwaan terhadap Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono (50), pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/10).

Pria asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus dugaan jual beli 19 ribu ekstasi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Ketut Suarta dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami dan I Gede Ginarsa, jaksa Bela memulai membacakan dakwaannya dengan mengatakan bahwa perbutan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, mencoba melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan cara menawarkan untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan kepada  Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim dan Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong terdakwa dalam kasus yang sama, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) di Tangerang Banten, 1 Juli 2017.

Terdakwa Budi Liman ditangkap setelah bertemu dengan Iskandar di Kolam renang Sanur Paradise Hotel, Minggu 4 Juni 2017. Dimana sebelumnya, antara terdakwa dan Iskandar sudah berkomunikasi melalui telepon untuk menyepakati menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir kepada Abdul Rahman Willy.

"Kemudian pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon  Abdul Rahman Willy dan mengatakan bahwa barang ekstasi sudah ada padanya dan Willy menyuruh terdakwa untuk bertemu di tempat kerja Willy," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menemui Willy di tempat yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan barang ekstasi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. "Kami mengajukan eksepsi," kata I Ketut Ngastawa selaku kuasa hukum terdakwa dengan singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.