Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

persidangan
Terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono saat menjalani persidangan dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di PN Denpasar, Selasa kemarin.

BALI TIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja membacakan dakwaan terhadap Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono (50), pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/10).

Pria asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus dugaan jual beli 19 ribu ekstasi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Ketut Suarta dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami dan I Gede Ginarsa, jaksa Bela memulai membacakan dakwaannya dengan mengatakan bahwa perbutan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, mencoba melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan cara menawarkan untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan kepada  Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim dan Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong terdakwa dalam kasus yang sama, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) di Tangerang Banten, 1 Juli 2017.

Terdakwa Budi Liman ditangkap setelah bertemu dengan Iskandar di Kolam renang Sanur Paradise Hotel, Minggu 4 Juni 2017. Dimana sebelumnya, antara terdakwa dan Iskandar sudah berkomunikasi melalui telepon untuk menyepakati menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir kepada Abdul Rahman Willy.

"Kemudian pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon  Abdul Rahman Willy dan mengatakan bahwa barang ekstasi sudah ada padanya dan Willy menyuruh terdakwa untuk bertemu di tempat kerja Willy," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menemui Willy di tempat yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan barang ekstasi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. "Kami mengajukan eksepsi," kata I Ketut Ngastawa selaku kuasa hukum terdakwa dengan singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.