Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

persidangan
Terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono saat menjalani persidangan dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di PN Denpasar, Selasa kemarin.

BALI TIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja membacakan dakwaan terhadap Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono (50), pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/10).

Pria asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus dugaan jual beli 19 ribu ekstasi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Ketut Suarta dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami dan I Gede Ginarsa, jaksa Bela memulai membacakan dakwaannya dengan mengatakan bahwa perbutan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, mencoba melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan cara menawarkan untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan kepada  Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim dan Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong terdakwa dalam kasus yang sama, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) di Tangerang Banten, 1 Juli 2017.

Terdakwa Budi Liman ditangkap setelah bertemu dengan Iskandar di Kolam renang Sanur Paradise Hotel, Minggu 4 Juni 2017. Dimana sebelumnya, antara terdakwa dan Iskandar sudah berkomunikasi melalui telepon untuk menyepakati menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir kepada Abdul Rahman Willy.

"Kemudian pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon  Abdul Rahman Willy dan mengatakan bahwa barang ekstasi sudah ada padanya dan Willy menyuruh terdakwa untuk bertemu di tempat kerja Willy," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menemui Willy di tempat yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan barang ekstasi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. "Kami mengajukan eksepsi," kata I Ketut Ngastawa selaku kuasa hukum terdakwa dengan singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.