Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

persidangan
Terdakwa Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono saat menjalani persidangan dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di PN Denpasar, Selasa kemarin.

BALI TIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja membacakan dakwaan terhadap Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono (50), pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/10).

Pria asal Krembangan, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus dugaan jual beli 19 ribu ekstasi ini, didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Ketut Suarta dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami dan I Gede Ginarsa, jaksa Bela memulai membacakan dakwaannya dengan mengatakan bahwa perbutan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, mencoba melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dengan cara menawarkan untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan kepada  Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim dan Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong terdakwa dalam kasus yang sama, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) di Tangerang Banten, 1 Juli 2017.

Terdakwa Budi Liman ditangkap setelah bertemu dengan Iskandar di Kolam renang Sanur Paradise Hotel, Minggu 4 Juni 2017. Dimana sebelumnya, antara terdakwa dan Iskandar sudah berkomunikasi melalui telepon untuk menyepakati menjual ekstasi sebanyak 19 ribu butir kepada Abdul Rahman Willy.

"Kemudian pada Senin 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menelepon  Abdul Rahman Willy dan mengatakan bahwa barang ekstasi sudah ada padanya dan Willy menyuruh terdakwa untuk bertemu di tempat kerja Willy," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menemui Willy di tempat yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan barang ekstasi tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pihak terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. "Kami mengajukan eksepsi," kata I Ketut Ngastawa selaku kuasa hukum terdakwa dengan singkat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Daya Saing Ekspor Tertekan Biaya Logistik Global, Bali Berpeluang Jadi Hub Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Di tengah meningkatnya biaya logistik global akibat konflik geopolitik yang terus berlangsung, daya saing ekspor Indonesia mulai menghadapi tekanan serius. Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan nasional, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi daerah strategis seperti Bali yang didorong untuk berperan sebagai pusat logistik internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.