Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka di persidangan PN Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3).

Ketua hakim IGN Putra Atmaja memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengingatkan terdakwa agar mendengar putusan majelis hakim dengan cermat.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance itu, tampak tertunduk dan terdiam sepanjang jalan persidangan. Sebelum sampai pada amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum, dijadikan sebagai hal yang meringankan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki natkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja. 

Seusai membacakan putusan, Atmaja menyatakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih punya hak untuk menolak dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis ini pun terpaksa diterima dengan lapang dada oleh terdakwa seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Catharine Vania dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara JPU Siti Sawiyah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur. 

Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dasboard bagian kiri motor yang dikendari terdakwa. Selain itu,  saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Gede Anggungan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ekstasi,serta barang bukti lainnya berkaitan dengan barang laknat tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu dengan total berat 599,9 netto dan 70 butir ektasi dengan total berat 36,67 gram netto tersebut adalah milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel barang laknat itu sesuai perintah Andik via handphone.val

wartawan
habit

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.