Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

satpol pp
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya. Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.

Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti",tegasnya. 

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.

"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.

"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.

Suryanegara pun mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Pemkab Buleleng Luncurkan 10 Inovasi Strategis, Digitalisasi Layanan Pemerintahan Dipercepat

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mendorong penerapan 10 inovasi strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepuluh program tersebut merupakan hasil proyek perubahan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Incar Juara, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Seri Penutup Moto4 Asia Cup 2026 Qatar

balitribune.co.id | Jakarta - Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melakoni putaran terakhir ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Lusail International Circuit, Qatar, pada 6–8 November 2026. Berbekal hasil positif pada seri sebelumnya di Sepang, Malaysia, para pebalap bertekad menutup musim dengan performa terbaik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drillo, Startup Pendidikan Berbasis AI Asal Bali Lolos 20 Besar NextDev Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel kembali menggelar NextDev ke-12, program impact incubator bagi para technopreneur Indonesia yang mengembangkan solusi digital berbasis artificial intelligence (AI). Program tahun ini mengusung tema “AI-Powered Innovations” guna mendorong lahirnya inovasi berkelanjutan yang menjawab isu sosial dan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung AMRun 5K 2026 di Sanur, Joyday Bagikan 2.000 Es Krim Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yili Indonesia Dairy (Yili) bersama merek es krim Joyday berpartisipasi aktif dalam kegiatan Self-Care Antimicrobial Resistance Awareness Run (AMRun) 5K 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Bali, awal November 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Yili dalam mendukung gerakan hidup sehat serta mengedukasi masyarakat untuk aktif berolahraga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov Bali 2027, KONI Buleleng Perkuat Sinergi Media dan Bidik Tiga Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai memperkuat sinergi dengan media massa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut terpublikasi secara luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.