Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka di persidangan PN Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3).

Ketua hakim IGN Putra Atmaja memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengingatkan terdakwa agar mendengar putusan majelis hakim dengan cermat.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance itu, tampak tertunduk dan terdiam sepanjang jalan persidangan. Sebelum sampai pada amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum, dijadikan sebagai hal yang meringankan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki natkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja. 

Seusai membacakan putusan, Atmaja menyatakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih punya hak untuk menolak dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis ini pun terpaksa diterima dengan lapang dada oleh terdakwa seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Catharine Vania dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara JPU Siti Sawiyah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur. 

Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dasboard bagian kiri motor yang dikendari terdakwa. Selain itu,  saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Gede Anggungan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ekstasi,serta barang bukti lainnya berkaitan dengan barang laknat tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu dengan total berat 599,9 netto dan 70 butir ektasi dengan total berat 36,67 gram netto tersebut adalah milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel barang laknat itu sesuai perintah Andik via handphone.val

wartawan
habit

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.