Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Berupah Rp 500 Ribu Divonis 10 Tahun

VONIS - I Made Surya Arnawan Giri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasa, Senin kemarin dan divonis 10 tahun penjara.

 BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto yang menjerat I Made Surya Arnawan Giri (42) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa memutuskan terdakwa Arnawan Giri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan merusak masa depan generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Arnawan Giri tampak pasrah seusai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya pun tidak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menerima, Yang Mulia," Kata Desi Purnani didampingi Novita Anantasari dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasihat hukum, seusai berdiskusi dengan terdakwa.  Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Sekedar diketahui,  terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Post Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,78 gram netto.  Barang laknat itu terdakwa dapat dari seseorang bernama Pak Wayan (DPO). Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir sabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500.000, terhitung sejak awal Mei 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.