Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Didakwa Pidana Mati

Bali Tribune / HUKUMAN MATI - Zamzami dan Wahyu Hidayat (pakai songkok) saat menjalani sidang virtual dari LP Kerobokan. Zamzami diancam JPU hukuman mati.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi, Zamzami (26), terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah didakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 444, 23 gram.

Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kelurahan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini diduga menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya dari Aceh ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta membacakan berkas dakwaan Zamzami dalam  sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/2). Dalam dakwaannya JPU mengancam dengan pasal berlapis dalam UU tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan kedua.

Terdakwa dijerat dengan dua pasal ini karena menguasai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat seluruhnya :449,75 gram 444,23 gram netto. Dua pasal ini juga mencatat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Sutarta, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin hakim ketua Dewa Budi Watsara.

Jaksa Sutarta menguraikan, kronologis upaya penyelundupan sabu oleh Zamzami berawal pada 23 November 2020, terdakwa ditelepon oleh orang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di Kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawa narkotika jenis sabu ke Bali dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa yang belum memiliki pekerjaaan ini pun setuju meski uang dijanjikan baru bisa diterimanya selepas pulang dari Bali. Untuk ke Bali Terdakwa hanya diberi bekal uang sebesar Rp 2 juta.

"Terdakwa menukar sandalnya dengan orang yang bernama Nyak yang di dalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah disembunyikan narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 2  bungkus plastik dengan berat seluruhnya 449,75 bruto atau 444, 23 gram netto untuk dibawa ke Bali dan akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Bali," kata Jaksa Kejati Bali ini.

Lalu, pada Selasa  23 November 2020 sekitar pukul 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Namun, setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan siapa orang yang akan menerima sabu tersebut. Terdakwa menghubungi Nyak dan diberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut atas nama Wahyu Hidayat dengan sandi Juzz Jeruk.

"Terdakwa menghubungi Wahyu Hidayat dengan mengatakan pesan apa? dan Wahyu Hidayat menjawab Juzz Jeruk. Terdakwa meminta Wahyu Hidayat untuk datang ke Hotel Puri Nusantara di kamar No 29 sekitar pukul 22.30 Wita," beber Jaksa Sutarta.

Selanjutnya, Wahyu ditangkap petugas saat datang ke lokasi janjian dengan terdakwa. Dalam kasus ini, Wahyu diproses dalam berkas penuntutan terpisah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atas dakwaan JPU sehingga dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. 

wartawan
Valdi
Category

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Perdana 2026, Pemkab Tabanan Lantik Sejumlah Pejabat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai bagian dari proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (18/2) ini menjadi mutasi perdana di Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga,S.Sos.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaya Stylish dan Penuh Cinta di Acara Say Your Love with Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 30 pasangan pengguna Honda Scoopy mengikuti kegiatan bertajuk Say Your Love with Scoopy, sebuah city touring dengan konsep couple ride experience yang dirancang khusus bagi pengguna Honda Scoopy di Bali. Kegiatan yang diinisiasi oleh Astra Motor Bali ini mengajak pasangan muda untuk menikmati pengalaman berkendara yang berbeda, hangat, dan penuh keseruan bersama pasangan tercinta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.