Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Didakwa Pidana Mati

Bali Tribune / HUKUMAN MATI - Zamzami dan Wahyu Hidayat (pakai songkok) saat menjalani sidang virtual dari LP Kerobokan. Zamzami diancam JPU hukuman mati.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi, Zamzami (26), terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah didakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 444, 23 gram.

Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kelurahan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini diduga menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya dari Aceh ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta membacakan berkas dakwaan Zamzami dalam  sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/2). Dalam dakwaannya JPU mengancam dengan pasal berlapis dalam UU tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan kedua.

Terdakwa dijerat dengan dua pasal ini karena menguasai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat seluruhnya :449,75 gram 444,23 gram netto. Dua pasal ini juga mencatat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Sutarta, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin hakim ketua Dewa Budi Watsara.

Jaksa Sutarta menguraikan, kronologis upaya penyelundupan sabu oleh Zamzami berawal pada 23 November 2020, terdakwa ditelepon oleh orang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di Kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawa narkotika jenis sabu ke Bali dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa yang belum memiliki pekerjaaan ini pun setuju meski uang dijanjikan baru bisa diterimanya selepas pulang dari Bali. Untuk ke Bali Terdakwa hanya diberi bekal uang sebesar Rp 2 juta.

"Terdakwa menukar sandalnya dengan orang yang bernama Nyak yang di dalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah disembunyikan narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 2  bungkus plastik dengan berat seluruhnya 449,75 bruto atau 444, 23 gram netto untuk dibawa ke Bali dan akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Bali," kata Jaksa Kejati Bali ini.

Lalu, pada Selasa  23 November 2020 sekitar pukul 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Namun, setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan siapa orang yang akan menerima sabu tersebut. Terdakwa menghubungi Nyak dan diberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut atas nama Wahyu Hidayat dengan sandi Juzz Jeruk.

"Terdakwa menghubungi Wahyu Hidayat dengan mengatakan pesan apa? dan Wahyu Hidayat menjawab Juzz Jeruk. Terdakwa meminta Wahyu Hidayat untuk datang ke Hotel Puri Nusantara di kamar No 29 sekitar pukul 22.30 Wita," beber Jaksa Sutarta.

Selanjutnya, Wahyu ditangkap petugas saat datang ke lokasi janjian dengan terdakwa. Dalam kasus ini, Wahyu diproses dalam berkas penuntutan terpisah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atas dakwaan JPU sehingga dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. 

wartawan
Valdi
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.