Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun

DITUNTUT - Ivani Ahmad Fauzi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Ivani Ahmad Fauzi (23) seakan tak berdaya dalam menghadapi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/7). Pria kelahiran Jakarta dan kos di Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dituntut 7 tahun karena dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik Golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas jaksa Dewa Narapati. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Dewa Narapati. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik. Berbekal informasi itu, pihak Resnarkoba Polresta Denpasar langsung menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu disembunyikan di dalam dompet. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu dibungkus pipet. Selain menemukan sabu, petugas menyita handphone terdakwa. "Petugas meminta terdakwa membuka password hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu di Jalan Gurita IV," ungkap jaksa Dewa Narapati kala itu. Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli. Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil. "Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Dewa Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi," terang Dewa Narapati. Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu seberat 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Dewa Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Helikopter Sky Air, Pangdam IX/Udayana Pantau Antrean Puluhan Kilometer di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kapolda Bali melaksanakan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dilakukan menggunakan helikopter Sky Air untuk melihat langsung kondisi lalu lintas, kesiapan personel, serta memastikan kelancaran mobilitas pemudik menuju Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.