Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun

DITUNTUT - Ivani Ahmad Fauzi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Ivani Ahmad Fauzi (23) seakan tak berdaya dalam menghadapi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/7). Pria kelahiran Jakarta dan kos di Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dituntut 7 tahun karena dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik Golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas jaksa Dewa Narapati. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Dewa Narapati. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik. Berbekal informasi itu, pihak Resnarkoba Polresta Denpasar langsung menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu disembunyikan di dalam dompet. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu dibungkus pipet. Selain menemukan sabu, petugas menyita handphone terdakwa. "Petugas meminta terdakwa membuka password hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu di Jalan Gurita IV," ungkap jaksa Dewa Narapati kala itu. Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli. Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil. "Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Dewa Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi," terang Dewa Narapati. Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu seberat 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Dewa Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.