Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diadili

I Gede Supariyatna

BALI TRIBUNE - Meskipun sudah terkurung di Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan, Badung, seorang bernama Beni Chandra masih leluasa mengendalikan anak buahnya dalam menjalani bisnis narkotika. Dia berkomunikasi dengan orang-orang suruhannya melalui handphone untuk mengambil maupun menempel atau menyerahkan sabu kepada pembeli. "Berawal dari seseorang yang bernama Beni Chandara di Lapas Kerobokan, Badung, memerintahkan untuk mengambil tempelan di daerah Renon kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan. Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA)," demikian isi surat dakwaan  JPU D.I. Rindayani terhadap terdakwa I Gede Supariyatna, di PN Denpasar, Senin (10/12). Terdakwa ditangkap di kamar tempat kosnya beralamat di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018. Saat itu terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali. Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin, Sudana sempat bersaksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. "Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto," kata saksi. "Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?" tanya hakim Angeliky. Saksi mengatakan semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.? Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi. Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.