Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diadili

I Gede Supariyatna

BALI TRIBUNE - Meskipun sudah terkurung di Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan, Badung, seorang bernama Beni Chandra masih leluasa mengendalikan anak buahnya dalam menjalani bisnis narkotika. Dia berkomunikasi dengan orang-orang suruhannya melalui handphone untuk mengambil maupun menempel atau menyerahkan sabu kepada pembeli. "Berawal dari seseorang yang bernama Beni Chandara di Lapas Kerobokan, Badung, memerintahkan untuk mengambil tempelan di daerah Renon kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan. Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA)," demikian isi surat dakwaan  JPU D.I. Rindayani terhadap terdakwa I Gede Supariyatna, di PN Denpasar, Senin (10/12). Terdakwa ditangkap di kamar tempat kosnya beralamat di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018. Saat itu terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali. Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin, Sudana sempat bersaksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. "Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto," kata saksi. "Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?" tanya hakim Angeliky. Saksi mengatakan semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.? Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi. Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.