Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Liesyanie Triariesta Z.L (50), tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kerobokan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), perempuan asal Jakarta ini dituntut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 6 tahun.  "Menyatakan terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan tersusun dalan dakwaan pertama penuntut umum," demikian salah satu poin surat tuntutan Jaksa Dewi Agustin Adiputri yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, di PN Denpasar.  Selain menuntut terdakwa dijebloskan ke bui, jaksa juga menghukum perempuan yang sudah berusia separuh abad ini membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan.  Kini terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar hanya bisa menaruh harap kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya. "Kami masih menyusun pledoi tertulis yang akan dibacakan pada Kamis nanti (13/12). Intinya minta keringanan, apalagi dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Vania, Minggu (9/10).  Sekedar untuk diketahui,  terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Taman Sari I No.9, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/7) lalu.  Dari tangan terdakwa, anggota berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0, 92 gram netto dan 0,15 gram netto.  Terdakwa mengaku jika barang laknat tersebut diperoleh dari seorang perempuam bernama Okta untuk diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.