Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Liesyanie Triariesta Z.L (50), tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kerobokan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), perempuan asal Jakarta ini dituntut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 6 tahun.  "Menyatakan terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan tersusun dalan dakwaan pertama penuntut umum," demikian salah satu poin surat tuntutan Jaksa Dewi Agustin Adiputri yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, di PN Denpasar.  Selain menuntut terdakwa dijebloskan ke bui, jaksa juga menghukum perempuan yang sudah berusia separuh abad ini membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan.  Kini terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar hanya bisa menaruh harap kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya. "Kami masih menyusun pledoi tertulis yang akan dibacakan pada Kamis nanti (13/12). Intinya minta keringanan, apalagi dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Vania, Minggu (9/10).  Sekedar untuk diketahui,  terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Taman Sari I No.9, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/7) lalu.  Dari tangan terdakwa, anggota berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0, 92 gram netto dan 0,15 gram netto.  Terdakwa mengaku jika barang laknat tersebut diperoleh dari seorang perempuam bernama Okta untuk diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.