Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Liesyanie Triariesta Z.L (50), tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kerobokan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), perempuan asal Jakarta ini dituntut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 6 tahun.  "Menyatakan terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan tersusun dalan dakwaan pertama penuntut umum," demikian salah satu poin surat tuntutan Jaksa Dewi Agustin Adiputri yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, di PN Denpasar.  Selain menuntut terdakwa dijebloskan ke bui, jaksa juga menghukum perempuan yang sudah berusia separuh abad ini membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan.  Kini terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar hanya bisa menaruh harap kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya. "Kami masih menyusun pledoi tertulis yang akan dibacakan pada Kamis nanti (13/12). Intinya minta keringanan, apalagi dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Vania, Minggu (9/10).  Sekedar untuk diketahui,  terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Taman Sari I No.9, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/7) lalu.  Dari tangan terdakwa, anggota berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0, 92 gram netto dan 0,15 gram netto.  Terdakwa mengaku jika barang laknat tersebut diperoleh dari seorang perempuam bernama Okta untuk diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.