Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

kebakaran
Bali Tribune / TERBAKAR - Sebuah rumah milik seorang lansia di Melaya terbakar. Kebakaran bangunan ini diduga dipicu oleh dupa yang ditinggalkan dalam kondisi masih menyala

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Musibah kebakaran kembali menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran yang bisa dipicu dari hal-hal yang sering dianggap sepele. Bahaya kelalaian dalam penggunaan api, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong pun menjadi perhatian serius. Seperti kebakaran yang menimpa sebuah rumah permanen di Jalan Kampung Baru, Banjar Pasar, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang terbakar Kamis (28/8) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan kebakaran diketahui sekitar pukul 07.40 WITA. Saat itu, pemilik rumah lansi, I Made Yasa (68), sedang bersembahyang di Pura Puseh setempat. Tetangganya bernama Dewa Anom melihat kepulan asap tebal dari bagian belakang rumah Made Yasa. Ia pun meminta bantuan kepada tetangganya, Kadek Muliyarta. Saksi sempat melakukan penanganan awal dengan menyiram api menggunakan selang kecil.

Namun, api sudah membesar dan tidak dapat ditangani. Saksi kemudian meminta bantuan warga lain yang langsung menghubungi pihak Damkar. Respon cepat datang dari Regu 2 Damkar Jembrana. Tidak berselang lama, empat unit armada pemadam kebakaran, terdiri dari dua armada tangki, satu armada Altora, dan satu armada Hino Tembak, tiba di lokasi. Petugas langsung berupaya memadamkan api yang telah membakar atap rumah dan perabotan yang ada di bagian belakang rumah.

Pihaknya berjibaku untuk memadamkan api yang terus membesar dan merembet. Proses pemadaman api menurutnya berlangsung hingga 30 menit. Ia mengatakan selain bagian atap bangunan yang terbakar, prabotan yang ada pada bangunan tersebut pun hangus dilalap si jago merah. "Proses penanganan api berlangsung sekitar 30 menit dan berhasil memadamkan api dengan menghabiskan satu tangki air berkapasitas 3 ribu liter, . Kerugian material ditaksir mencapai Rp40 juta" jelasnya.

Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi kejadian kebaran ini. Dari keterangan saksi Ni Ketut Winasih yang juga tetangga korban, awalnya asap terlihat mengepul dari rumah korban sekitar pukul 07.30 WITA, disusul suara letupan kecil. Setelah api padam, diketahui api berawal dari teras rumah bagian belakang. Di lokasi terdapat meja kayu yang dipenuhi sarana persembahyangan berupa banten yang terbuat dari janur kering.

Pihaknya telah melakukan olah TKP dan mencatat keterangan saksi. Menurutnya Korban, I juga telag menerima peristiwa ini sebagai musibah akibat kelalaiannya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia pun mengingatkan warga agar memastikan api dupa harus telah padam sepenuhnya sebelum meninggalkan rumah,  “Didiga penyebab kebakaran adalah api dupa yang belum padam membakar banten persembahyangan yang kering, yang kemudian menjalar ke jendela dan plafon,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.