Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi Liburan di Bedugul, Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

tersangka
Bali Tribune / Terpidana kasus penipuan properti senilai Rp50 miliar, Firman Handoko, saat diamankan Tim Gabungan Kejaksaan di kawasan Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).

Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melacak dan memantau pergerakan terpidana secara intensif.

"Saat diamankan, terpidana sedang makan bersama keluarganya. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan," ujar Oktario.

Usai diamankan, Firman Handoko beserta anak dan istrinya langsung dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Denpasar dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Tim penangkap bersama terpidana diterima langsung oleh Asintel Kejati Bali, Kasi I Bidang Intelijen, serta Plh. Kasi V Bidang Intelijen.

Oktario menambahkan, setelah melewati proses administrasi dan koordinasi di Kejati Bali, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sebagai eksekutor resmi.

"Terpidana kami serahkan ke Kejari Denpasar yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," terangnya.

Penangkapan terpidana kasus penipuan properti ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas.

"Kejati Bali menegaskan tidak ada ruang bagi para terpidana untuk menghindari pelaksanaan hukuman. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan tegas," tegas Oktario.

wartawan
RAY
Category

Anjing Peliharaan Gigit Lima Warga Sudaji 

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibuat resah setelah seekor anjing peliharaan yang lepas menyerang dan menggigit lima warga dalam dua kejadian berbeda. Anjing tersebut akhirnya dieliminasi dan sampel otaknya dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar untuk memastikan ada atau tidaknya infeksi rabies.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi Digenjot, OJK Juga Perketat Sanksi bagi Pelaku Industri Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia dinilai tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Namun, di balik stabilitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri sekaligus memperluas perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Minta Data Kemiskinan Terintegrasi Pemkab Karangasem Gelar Rakor TKPKD dan Launching Inovasi ‘Pepadu’

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat komitmen dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui sinergi lintas sektor, integrasi data, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKYY Network Luncurkan Pilot Project Pengiriman Drone di Nuanu Creative City dan Café del Mar Bali, Uji Inovasi di Ekosistem Nyata

balitribune.co.id | Tabanan – SKYY Network, Nuanu Creative City, dan Café del Mar Bali, berkolaborasi dengan Grab Indonesia, meluncurkan pilot project pengiriman makanan menggunakan drone selama tiga bulan di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.