Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Napi Kendalikan Penjualan Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, memperlihatkan kedua tersangka beserta barang bukti.

Lagi-lagi narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan,-red) kembali disebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ini pengakuan dua orang pengedar sabu-sabu yakni KAR (27) dan SAT (19) yang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di seputaran Jalan Tukad Balian Gang Nagasaki Kelurahan Renon Denpasar, Kamis (14/4).

“Mereka berdua ini satu jaringan. Dan menurut pengakuan mereka, tersangka satu (KAR,-red) bertugas mengambil barang tempelan yang dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam lapas, kemudian mereka memecahkannya ke dalam paket-paket kecil kemudian dijual,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan di Denpasar, Minggu (17/4) sore.

Dikatakan Ganefo, pihaknya masih mendalami ‘nyanyian’ kedua tersangka tersebut. Apakah benar dikendalikan napi dari dalam Lapas Kerobokan, atau hanya sekedar modus untuk menutup atau menutuskan jaringan mereka.

“Ini yang masih kita dalami lagi, karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk menutup dan memutuskan jaringannya. Tetapi kita tetap melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya,” ujar Ganefo.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Renon, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Balian Denpasar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Pria yang kemudian diketahui berinisial KAR itu, akhirnya memasuki sebuah kamar kos yang di dalamnya sudah ditunggu tersangka SAT. Selanjutnya petugas yang telah membuntutinya langsung melakukan penggerebekan.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan kamar, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan di atas meja rias, 25 paket sabu dalam helm warna merah dengan total berat 17,28 gram, sebuah timbangan elektrik, sebuah bong, dua buah isolasi bening dan sebuah gunting. Petugas juga menemukan sebuah kunci kamar kos.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan mengaku bahwa keduanya bekerja satu jaringan. Tugas tersangka KAR mengambil tempelan selanjutnya memecahkan menjadi beberapa paket dari 0.50 sampai 5 gram. Sedangkan tersangka SAT sebagai peluncur atau tukang tempel dengan upah lima puluh ribu rupiah untuk sekali tempel,” tandas Ganefo.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka SAT yang terletak di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar, dan ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 24.66 gram. “Selain sebagai pengedar, kedua tersangka juga mengkonsumsi narkoba. Jadi, status mereka pengedar sekaligus pemakai," tukasnya.

wartawan
habit
Category

Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024, Serta Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (16/6).

Baca Selengkapnya icon click

Anom Gumanti dan Made Sunarta Hadiri "Groundbreaking" Pembangunan Gedung DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meletakkan Batu Pertama (Groundbreaking) pembangunan dan perluasan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sampaikan Pengantar Terhadap 4 Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., hadiri undangan Rapat Paripurna ke - 10 (sepuluh) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 (empat) Ranperda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP Hadiri Turnamen Sepak Bola Bina Nata Cup II Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan mendampingi Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Bima Nata Cup II tahun 2025 bertempat di Lapangan Umum Desa Pelaga, Minggu (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.