Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Satpol PP Bongkar Billboard Expired

billboard
BONGKAR - Pembongkaran Billboard bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin.

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali melakukan pembongkaran terhadap papan reklame (billboard) expired di Denpasar, Jumat (23/9). Kali ini, papan reklame yang berada di Jalan Melati tepatnya depan Auditorium RRI Denpasar menjadi sasaran petugas.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, Wayan Wirawan, mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena izin Billboard ini sudah habis. Selain itu tindakan ini juga untuk menegakan Perwali No 3 Tahun 2014 tentang penataan reklame.

“Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang penataan reklame. Untuk menegakan Perwali ini dan menciptakan Kota Denpasar yang bersih kami melakukan pembongkaran Papan Reklame atau yang sering disebut Billboard di setiap persimpangan jalan secara berkelanjutan,” ujar Wirawan.

Dikatakan Wirawan, pembongkaran Billboard ini juga bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin. Karena dalam perwali itu telah ditetapkan setiap persimpangan jalan hanya boleh diisi Led TV. “Penataan reklame di Denpasar ada lima SKPD yang menangani, untuk menentukan zonasi dan bentuk adalah tugas Dinas Tata Ruang dan perumahan Kota Denpasar.

 Terkait Pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, terkait estika ditangani DKP Kota Denpasar sedangkan untuk penertiban ditangani Satpol PP,” ujarnya.

Terkait adanya reklame yang belum dilakukan pembongkaran, kata Wirawan, hal ini mengingat adanya keberadaan reklame-reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin sebelum Perwali diberlakukan. Dengan demikian pihaknya baru bisa membongkar sampai izinnya habis. “Sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan membutuhkan tenaga teknis,” ujarnya.

“Sebelum melakukan pembongkaran ini kami telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik billboard. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ditanggapi baru dilakukan upaya bongkar paksa,” tambahnya.

Sementara Kabid Layanan Pengembangan Usaha RRI Denpasar, Nyoman Swastawan, mengatakan, tidak mempermasalahkan Satpol PP Kota Denpasar membongkar papan reklame atau billboard yang terpasang di depan RRI. Karena sesuai dengan Perwali persimpangan jalan dilarang memasang papan reklame. “Kami mendukung Perwali No 3 tahun 2014 tersebut untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan indah,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.