Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Seluas 50 Are di Selemadeg Kebakaran, Warga Panik karena Dekat Pemukiman

Kebakaran
Bali Tribune / TITIK API - Petugas Polsek Selemadeg dan warga memastikan tidak ada titik api di lahan seluas 50 are di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, yang kebakaran pada Minggu (4/10/2026) malam.

balitribune.co.id | Tabanan - Lahan kosong seluas 50 are di Banjar Dinas Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, terbakar pada Minggu (4/10/2026) malam. Insiden kebakaran di lahan yang dipenuhi ilalang itu bahkan sempat memicu kepanikan warga lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 Wita itu awalnya diketahui seorang warga saat tak sengaja melintas di sekitar lokasi. Warga itu melihat kepulan asap tebal dan kobaran api merembet cepat membakar rumput liar. Warga itu kemudian malaporkan kejadian tersebut kepada kepala wilayah setempat.

Adanya laporan itu membuat warga sekitar bergerak cepat memadamkan kobaran api secara gotong-royong dengan memanfaatkan peralatan seadanya. Upaya untuk membatasi rembetan api oleh warga tersebut membuahkan hasil sekitar satu jam kemudian. 

“Api dapat dipadamkan pada lahan kosong sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, Senin (5/10/2026).

Pihak Kepolisian mengonfirmasi bahwa pemicu utama terbakarnya lahan seluas setengah hektar tersebut murni disebabkan oleh tingginya suhu udara dan kondisi vegetasi yang mengering di puncak musim kemarau. 

“Murni faktor kemarau lahan jadi penyebab kebakaran lahan kosong seluas 50 are terbakar,” jelasnya.

Di sisi lain, Perbekel Desa Antap I Ketut Wastika membeberkan bahwa peristiwa kebakaran lahan perkebunan maupun tanah milik warga akibat kemarau panjang ini sudah terjadi sebanyak tiga kali di wilayah desanya.

Dua kejadian sebelumnya melalap lahan di sisi Timur Banjar Soka, sedangkan insiden terbaru melanda wilayah sisi utara. Wastika menjelaskan, maraknya peristiwa kebakaran lahan tidak hanya dipicu terik matahari, melainkan juga disinyalir akibat ulah pengguna jalan yang sengaja membuang puntung rokok di area ilalang kering. Kendati demikian, ia bersyukur api tidak sampai melahap rumah warga. 

“Syukur dari tiga kali kebakaran terjadi tidak sampai api merebet ke pemukiman warga,” ungkap Wastika.

Untuk mengantisipasi potensi bencana susulan di puncak musim kemarau, Pemerintah Desa Antap bersama jajaran aparatur kecamatan mengimbau warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menghindari aktivitas membakar sampah.

“Kami juga telah memasang spanduk atau banner pengumuman himbau antisipasi kebakaran di wilayah yang berpotensi rawan dengan kebakaran lahan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.