Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran, Pelaku Usaha Kena Denda hingga Proses Hukum

Bali Tribune/ PENGECEKAN - Petugas melakukan pengecekan di salah satu restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Rabu (14/7).

balitribune.co.id | Bangli  - Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirazia petugas, Rabu (14/7/2021). Petugas memberikan teguran bagi pengusaha yang melanggar, hingga sanksi denda. Jika dalam razia berikutnya terjaring lagi, tidak menutup kemungkinan pelanggar diproses hukum. 
 
Berdasarkan operasi yang dilakukan petugas, terjaring pelanggar. Satu pemilik usaha Kopi Shop di Kintamani diganjar denda maksimal Rp 1 Juta. Pengusaha tersebut sudah dua kali diingatkan petugas untuk tidak melayani konsumen di tempat. Meski sudah diingatkan sebelumnya, namun masih saja membandel. Akhirnya petugas menjatuhkan denda Rp 1 Juta. 
 
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial maupun kritikal tutup sementara waktu. Disebutkan, pemilik usaha sudah menjalankan instruksi pemerintah. Akan tetapi masih dijumpai tempat usaha non esensial yang masih buka. "Petugas berikan teguran, mereka segera menutup tempat usahanya," sebutnya. 
 
Kata Agung Suryadarma, petugas akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang mencoba-coba melanggar maka akan diproses lebih lanjut. Bila telah diberikan sanksi denda namun masih membandel maka tempat usaha akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Jika sudah dipolice line maka akan dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli. "Dari Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen dalam penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," tegasnya. 
 
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan untuk tahap awal sudah dilakukan edukasi terkait PPKM darurat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi guna memastikan aturan diterapkan dengan benar. Kemudian saat petugas turun, didapati pelanggaran. "Sanksi awal berupa teguran maka, ketika masih ada pelanggaran lagi dikenakan sanksi denda," jelasnya. 
 
Sanksi denda maksimal yang diberikan yakni Rp 1 Juta sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Bahkan petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar meski sebelumnya sudah di-sanksi petugas. 
 
Ditambahkan pula, dalam pelaksanaan PPKM, disiapkan pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem) dan Pos Catur (Kintamani). Kini dilakukan penambahan pos penyekatan ditambah yang meliputi Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu dan Simpang Tamanbali. "Pos penyekatan kami tambah di berapa titik, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat," sambungnya. 
 
Terlebih lagi, Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan PPKM Darurat. AKBP Gusti Agung Dhana menyebutkan, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,2 persen. Sementara daerah lain sudah lebih dari 10 persen. Pihaknya mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Bangli saat ini menjadi sorotan, karena satu-satunya zona hitam di Bali," terangnya. 
wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkaian Bulan Bakti Gotong Royong LPM Padangsambian Klod, Sekda Alit Wiradana Buka Lomba Megender Berpasangan

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana secara resmi membuka Lomba Megender berpasangan serangkaian peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong tahun 2025, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (18/5) di Balai Banjar Padang Sumbu Tengah, Desa Padangsambian Klod.

Baca Selengkapnya icon click

Jaring Teknisi Honda Berkualitas, Astra Motor Bali Gelar AHMTSC 2025

balitribune.co.id | Denpasar –Astra Motor Bali kembali menggelar ajang bergengsi “Astra Honda Motor Regional Technical Skill Contest (AHMTSC) 2025”, sebuah kompetisi tahunan yang tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-29. Kontes ini ditujukan bagi para teknisi terbaik dari seluruh jaringan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan di Musim Kemarau Pengaruhi Kualitas Panen

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani di Petang Kabupaten Badung tetap beraktivitas di tengah cuaca yang tidak menentu. Dimana saat musim kemarau pada Mei 2025 seperti sekarang ini, cuaca cenderung basah karena didominasi hujan. Hal itu pun berdampak pada hasil panen yang kurang maksimal disertai penurunan harga produk petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilu Presiden Polandia Digelar di Denpasar, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Tertib

balitribune.co.id | Denpasar – Pemilu Presiden Republik Polandia digelar di Hotel Artotel, Jalan Kusumasari No.1, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (18/5). Kegiatan pemungutan suara ini mendapat pengamanan dari Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan situasi berlangsung aman dan tertib.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.