Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran, Pelaku Usaha Kena Denda hingga Proses Hukum

Bali Tribune/ PENGECEKAN - Petugas melakukan pengecekan di salah satu restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Rabu (14/7).

balitribune.co.id | Bangli  - Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirazia petugas, Rabu (14/7/2021). Petugas memberikan teguran bagi pengusaha yang melanggar, hingga sanksi denda. Jika dalam razia berikutnya terjaring lagi, tidak menutup kemungkinan pelanggar diproses hukum. 
 
Berdasarkan operasi yang dilakukan petugas, terjaring pelanggar. Satu pemilik usaha Kopi Shop di Kintamani diganjar denda maksimal Rp 1 Juta. Pengusaha tersebut sudah dua kali diingatkan petugas untuk tidak melayani konsumen di tempat. Meski sudah diingatkan sebelumnya, namun masih saja membandel. Akhirnya petugas menjatuhkan denda Rp 1 Juta. 
 
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial maupun kritikal tutup sementara waktu. Disebutkan, pemilik usaha sudah menjalankan instruksi pemerintah. Akan tetapi masih dijumpai tempat usaha non esensial yang masih buka. "Petugas berikan teguran, mereka segera menutup tempat usahanya," sebutnya. 
 
Kata Agung Suryadarma, petugas akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang mencoba-coba melanggar maka akan diproses lebih lanjut. Bila telah diberikan sanksi denda namun masih membandel maka tempat usaha akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Jika sudah dipolice line maka akan dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli. "Dari Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen dalam penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," tegasnya. 
 
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan untuk tahap awal sudah dilakukan edukasi terkait PPKM darurat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi guna memastikan aturan diterapkan dengan benar. Kemudian saat petugas turun, didapati pelanggaran. "Sanksi awal berupa teguran maka, ketika masih ada pelanggaran lagi dikenakan sanksi denda," jelasnya. 
 
Sanksi denda maksimal yang diberikan yakni Rp 1 Juta sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Bahkan petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar meski sebelumnya sudah di-sanksi petugas. 
 
Ditambahkan pula, dalam pelaksanaan PPKM, disiapkan pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem) dan Pos Catur (Kintamani). Kini dilakukan penambahan pos penyekatan ditambah yang meliputi Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu dan Simpang Tamanbali. "Pos penyekatan kami tambah di berapa titik, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat," sambungnya. 
 
Terlebih lagi, Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan PPKM Darurat. AKBP Gusti Agung Dhana menyebutkan, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,2 persen. Sementara daerah lain sudah lebih dari 10 persen. Pihaknya mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Bangli saat ini menjadi sorotan, karena satu-satunya zona hitam di Bali," terangnya. 
wartawan
SAM
Category

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.