Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran, Pelaku Usaha Kena Denda hingga Proses Hukum

Bali Tribune/ PENGECEKAN - Petugas melakukan pengecekan di salah satu restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Rabu (14/7).

balitribune.co.id | Bangli  - Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirazia petugas, Rabu (14/7/2021). Petugas memberikan teguran bagi pengusaha yang melanggar, hingga sanksi denda. Jika dalam razia berikutnya terjaring lagi, tidak menutup kemungkinan pelanggar diproses hukum. 
 
Berdasarkan operasi yang dilakukan petugas, terjaring pelanggar. Satu pemilik usaha Kopi Shop di Kintamani diganjar denda maksimal Rp 1 Juta. Pengusaha tersebut sudah dua kali diingatkan petugas untuk tidak melayani konsumen di tempat. Meski sudah diingatkan sebelumnya, namun masih saja membandel. Akhirnya petugas menjatuhkan denda Rp 1 Juta. 
 
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial maupun kritikal tutup sementara waktu. Disebutkan, pemilik usaha sudah menjalankan instruksi pemerintah. Akan tetapi masih dijumpai tempat usaha non esensial yang masih buka. "Petugas berikan teguran, mereka segera menutup tempat usahanya," sebutnya. 
 
Kata Agung Suryadarma, petugas akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang mencoba-coba melanggar maka akan diproses lebih lanjut. Bila telah diberikan sanksi denda namun masih membandel maka tempat usaha akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Jika sudah dipolice line maka akan dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli. "Dari Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen dalam penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," tegasnya. 
 
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan untuk tahap awal sudah dilakukan edukasi terkait PPKM darurat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi guna memastikan aturan diterapkan dengan benar. Kemudian saat petugas turun, didapati pelanggaran. "Sanksi awal berupa teguran maka, ketika masih ada pelanggaran lagi dikenakan sanksi denda," jelasnya. 
 
Sanksi denda maksimal yang diberikan yakni Rp 1 Juta sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Bahkan petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar meski sebelumnya sudah di-sanksi petugas. 
 
Ditambahkan pula, dalam pelaksanaan PPKM, disiapkan pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem) dan Pos Catur (Kintamani). Kini dilakukan penambahan pos penyekatan ditambah yang meliputi Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu dan Simpang Tamanbali. "Pos penyekatan kami tambah di berapa titik, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat," sambungnya. 
 
Terlebih lagi, Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan PPKM Darurat. AKBP Gusti Agung Dhana menyebutkan, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,2 persen. Sementara daerah lain sudah lebih dari 10 persen. Pihaknya mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Bangli saat ini menjadi sorotan, karena satu-satunya zona hitam di Bali," terangnya. 
wartawan
SAM
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.