Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Penyusunan dan Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Giri Prasta Harapkan OPD Kedepankan Gotong-royong, Berpegang pada Urgensi dan Prioriti

Bali Tribune/ PENGARAHAN - Bupati Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Puspem Badung, Senin (10/5/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mengedepankan gotong royong dengan berpegang pada urgensi dan prioritas dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian produk hukum daerah.
 
“Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu. Saya mau kita harus gotong royong, sekarang sudah ada produk hukum berupa UU, Perpres dan PP. Selanjutnya bagaimana kita Pemkab Badung harus membuat Perda dan Perbupnya. Saya mau OPD menunjukkan PPNSB, dimana satu persoalan kita selesaikan secara gotong royong yang dikoordinir Litbang,” ujar Giri Prasta, saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (10/5/2021).
 
Masuk pada substansi 11 produk hukum yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Giri Prasta kondisi  ini sudah barang tentu memerlukan naskah akademik. Untuk itulah dibutuhkan kerja dan semangat tim harus sama sehingga tugas bisa diselesaikan dengan baik. 
 
“Kami percaya sepenuhnya bapak/ibu paham betul dengan ini. Sederhananya bapak ibu sebagai pejabat negara di Pemda Badung bagaimana yang sulit dipermudah, jangan sebaliknya. Kalau sudah kita memiliki pola pikir seperti itu, tentu kita akan bekerja dengan tulus dan menjalankan tupoksi dengan penuh tanggung jawab,“ tegasnya.
 
Sedangkan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dijelaskan Giri Prasta ketika ada yang melanggar, akan berikan sanksi progresif seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor. 
 
“Jadi kalau ada pihak yang memiliki lebih dari satu bangunan bisa kenakan pajak progresif, bukan pembongkaran. Dengan demikian Giri Prasta meyakini akan mampu menyelamatkan jalur hijau dan lahan basah dari alih fungsi peruntukan, sehingga Pemkab Badung betul-betul bisa menentukan zonasi wilayah ke depannya,” jelasnya. 
 
Bupati juga akan mengevaluasi berkenaan peraturan IMB yang tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi lagi di atasnya (tidak ada UU dan PPnya). “Salah satu konsep untuk menyederhanakan investasi, misalnya jangan sampai penyanding dengan nilai aset Rp 1 M, menghambat investasi yang nilainya Rp 250 M. Ternyata setelah saya cek ini Undang-undang nya tidak ada, tapi Perbupnya ada. Nanti ini kita akan revisi. Jangan sampai 1 orang penyanding menggagalkan program besar yang akan kita lakukan,“  terangnya.
 
Demikian pula yang berkenaan dengan Rencana Detail tata Ruang (RDTR), Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa memang ada keputusan yang diberikan kepada bupati/walikota untuk mengatur wilayahnya. 
 
“Nanti kita akan berpikir tentang RTRK (Ruang Teknis Ruang Kawasan) per kecamatan dan desa. Saya kira hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah melaporkan pasca terbentuk tim ini sudah melaksanakan rapat terbatas untuk memadukan dan menginventarisir apa yang menjadi tugas tim secara komprehensif dalam menyikapi 11 klaster yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja Kesebelas klaster tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
 
“Namun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Badung menyusun 8 klaster diantaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” jelasnya.
 
Sedangkan Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menambahkan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan terciptanya lapangan kerja di daerah, pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta standarisasi administrasi pemerintahan.  
 
“Untuk itu daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta kebijakan pemerintah pusat,“ imbuhnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.