Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pungli, Jukir Gelap Diciduk

Polres
DIAMANKAN - Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng.

BALI TRIBUNE - Penangkapan juru parkir (jukir) gelap ini menjadi peringatan buat jukir lainnya untuk berpikir seribu kali melakukan pungli. Seorang jukir bernama Alan Maulana (19) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, Senin (21/5), tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah memungut jasa parkir tanpa memberikan bukti karcis. Dari tangannya ditemukan uang sejumlah Rp 89 ribu bersama sebuah pluit dan diamankan sebagai barang bukti.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Alan ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita setelah menerima uang jasa parkir tanpa disertai bukti berupa karcis retribusi sah yang dikeluarkan Pemkab Buleleng. Usai ditangkap Alan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Buleleng. Hasil pemeriksaan menyebutkan, Alan mengakui perbuatannya kepada polisi dan mengakui melakukan praktik pungli itu atas keinginan sendiri. Diduga, Alan melakukan aksi itu tidak sendirian dan melibatkan dua rekannya yang lain yakni Irman dan Husnul Mar’i.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu. Dewa Putu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng AKBP Sutarno membenarkan penangkapan pelaku pungli itu dalam sebuah OTT oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng.Menurutnya,Pelaku diamankan saat melakukan aksi pungli dengan dalih memungut retribusi parkir di seputaran Jalan Hasnnudin Singaraja. “Kita amankan pelaku  pungli atasa nama Alan Maulana karena tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di seputaran Jalan Hasanudin, Singaraja,” ujar Iptu. Sudiasa, Selasa (22/5) siang di Mapolres Buleleng.

Dari hasil penangkapan dimengamankan barang bukti diantaranya sebuah tas pinggang yang berisi uang tunai sebesar Rp 89 ribu dan satu buah peluit. ”Kasusnya kini masih kami kembangkan lagi, karena ada dugaan kuat adanya keterlibatan teman-temannya lagi,” tandasnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.