Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Kode Etik, Advokad Yunaelis Disidangkan

Bali Tribune/Ignasius Israel dan istrinya Widiana saat memberikan keterangan sidang di Kantor Peradi Denpasar beberpa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarDewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Denpasar memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia, pengacara Ni Luh Yunaelis. Sebab, laporan itu saat ini telah disidangkan oleh majelis kehormatan DPC Peradi Denpasar.

"Sudah disidangkan, tapi belum ada putusannya. Kita masih periksa saksi - saksi," ungkap Majelis Kehormatan, Ngurah Muliarta yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin.

Saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu pasangan suami istri Ignasius Irsel Bera, 38 dan Widiana (26) dan Sony. Seperti yang diberitakan Yunaelis dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar pada Senin (18/2) lalu oleh pasangan suami istri Ignasius Irsel Bera dan Widiana. Aduan mereka saat itu diterima langsung oleh Ketua Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana. Yunaelis dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 15 Undang - Undang Advokat nomor18 Tahun 2003, Pasal 2 KEAI, Pasal 3 huruf (g) KEAI dan Pasal 3 huruf (h) KEAI. 

Kedua pasutri tersebut mengaku bahwa mereka berdua ditugaskan oleh Pak Sony untuk menjaga Vila Mauri yang berlokasi di Banjar Pasti Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sejak Oktober 2015 lalu.

Namun tiba-tiba pada Rabu (22/8) pukul 11.00 Wita, Yunaelis bersama sekitar 20 orang pecalang mendatangi vila itu dan mengusir mereka dari vila itu tanpa sebab dan alasan yang tidak diketahui sebelumnya.

Saat itu, Yunaelis mengaku sebagai kuasa hukumnya Ibu Nyoman Karyanti dan dengan kasarnya mengusir, menyuruh pasutri tersebut pergi. Dan telah menyiapkan kardus untuk mengemasi semua barang - barang pasutri tersebut.

"Saat itu, suami saya sedang di luar. Saya dengan keponakan dari suami yang baru datang tiga hari dari kampung dan ketiga anak kami disuruh kemas-kemas, ambil semua barang-barang kami dan pergi. Keponakan dan anak-anak kami pada ketakutan. Bahkan anak kami yang masih kecil sampai menangis karena perlakuan mereka sangat kasar," ungkap Widiana saat itu. 

Menurut Widiana, para pecalang itu langsung membuka kamar mereka kemudian menyuruh keponakan pasutri tersebut untuk mengemasi barang-barang mereka di dalam kamar kemudian dimasukan dalam kardus yang telah disediakannya. "Semua itu, Yunaelis yang suruh. Dia berdiri dan perintahkan kepada pecalang untuk buka kamar dan ambil barang-barang kami dimasukan dalam kardus," ujarnya.

Widiana kemudian menghubungi Ignasius dan saat pria asal Lembata NTT, itu datang mendapati istrinya sedang ketakutan menemui Yunaelis dan para pecalang itu. Sementara keponakannya sedang menangis sambil mengemas barang-barang. Serta anak-anaknya sedang menangis dalam kamar.

"Kami orang kecil, kami takut dan trauma. Apalagi keponakan dan anak-anak kami yang masih kecil kecil menyaksikan. Kami melaporkan kasus ini agar tidak terulang lagi," tambah Ignasius.

wartawan
Ray
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.