Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar KTR di RSUD Mangusada Diganjar Denda Rp102 ribu

TIPIRING – Lima perokok saat dikenakan sidang Tipiring, Kamis (25/10).

BALI TRIBUNE - Lima perokok yang digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung di kawasan KTR (kawasan tanpa rokok) Ruang Srikandi Paviliun RSUD Mangusada Badung, Kamis (25/10), dikenakan sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Sidang  yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Esthar Oktavi SH MH, turut didampingi pihak Kejaksaan Negeri Badung. Kelima perokok langsung dijatuhi hukuman kurungan selama 3 hari atau denda pada masing-masing pelanggar senilai Rp 102 ribu.  Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegak Perda dan Perkara Satpol PP Badung I Wayan Sukanta, mengatakan  inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajarannya berangkat laporan dari masyarakat bahwa banyak masyarakat merokok sembarangan di RSUD Mangusada. Padahal, semestinya kawasan rumah sakit bebas dari asal rokok. “Saat sidak betul kami menemukan adanya pelanggaran, makanya kami kenakan tipiring terhadap yang bersangkutan,” kata Sukanta. Penegakan Perda KTR ini akan terus digalakkan agar masyarakat patuh tidak merokok sembarangan.”Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di tempat-tempat yang telah dilaran sesuai ketentuan,” jelasnya sembari menambahkan bahwa sesuai aturan, KTR di Badung meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Sementara, Direktur RSUD Mangusada dr. I Nyoman Gunarta, mengapresiasi langakah tegas Satpol PP Badung. Menurut dia, selama ini selain sidak eksternal, pihak rumah sakit sendiri juga gencar melakukan sidak secara internal. Tujuannya, menyosialisasikan kepada pengunjung bahwa di areal rumah sakit dilarang merokok. “Selama ini kami sudah terus melakukan sosialsiasi dan mengimbau agar di areal rumah sakit tidak merokok,” katanya. Selain memberikan imbauan dan sosialisasi langsung, pihaknya juga melakukan pemasangan larangan-larangan merokok di area-area strategis yang memungkinkan dijadikan tempat merokok.

wartawan
I Made Darna
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.