Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda KTR, Puluhan Perokok Diamankan

Satpol PP
RAZIA - Salah satu perokok yang terjaring razia saat Pemerintah Kota Denpasar bersama Tim Gabungan menggelar penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Sanglah, Kamis (27/4).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Tim Gabungan kembali menggelar peneggakkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (27/4). Dalam penertiban kali ini tim gabungan berhasil menertibkan belasan perokok sembarangan.

“Hari ini kami menertibkan 18 perokok yang kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) Jumat (28/4) di Pengadilan Denpasar,” ujar Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana di sela-sela melakukan razia, Kamis (27/4).

Dikatakan, razia KTR ini akan terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang dilarang merokok. Selama ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR seperti sekarang ini sebanya 18 orang kena razia.

Menurut Sudana, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut. “Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” harapnya.

Para perokok yang kena razia akan segera ditipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok di tempat-tempat umum. “Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami giring ke sidang tipiring,” ujarnya.

Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berkelanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Sudana.

Untuk Sosialisasi, pihaknya mengaku sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok.

“Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.