Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Prokes Dihukum Nyapu

Bali Tribune/ NYAPU – Pelanggar Prokes dihukum nyapu.
Balitribune.co.id | Semarapura - Di masa pandemi Covid-19 ini banyak warga yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan. Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, menggelar operasi penggunaan masker dan prokes, Senin (23/11). Operasi di Jalan Raya Batutabih Kecamatan Banjarangkan ini telah menjaring 15 orang pelanggar. 
 
Selain menghukum denda Rp 100.000 petugas juga memberikan hukuman menyapu bagi warga yang kedapatan menggunakan masker tidak benar termasuk hukuman push Up pada pelanggaran sebelumnya.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung I Putu Suarta mengatakan sidak masker ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp100 ribu. "Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kabupaten Klungkung, namun masih ada saja yang melanggar," ujar Putu Suarta.
 
Ia mengatakan, kegiatan di Jalan Raya Batutabih Kecamatan Banjarangkan telah terjaring 15 orang. Dari jumlah yang melanggar, di antaranya 2 orang diberi Sanksi denda di tempat  karena sama sekali tidak menggunakan masker, dan 13 orang lainnya diberi sanksi surat teguran dan pekerjaan sosial karena menggunakan masker tidak menutupi hidung dan mulut. "Tidak hanya sanksi administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi sosial seperti menyapu dan push up untuk efek jera," tegas Kasatpol PP Putu Suarta yang jugga Ketua PHDI Klungkung. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.