Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Protokol Kesehatan, Perusahaan Dikenakan Sanksi Rp 1 Juta

Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000, apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru. Selain itu juga akan dikeluarkan rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Sanksi administratif berlaku bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan protokol kesehatan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Upaya tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Dengan demikian upaya untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan dapat terlaksana dengan baik.  

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (26/8) menjelaskan pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan,jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata.

Hal itu tertuang di dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan. "Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah, mengendalikan Covid-19 serta menyediakan sarana pencegahan Covid-19," terangnya.

Diantaranya menyediakan tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai.

"Disamping itu juga melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," beber Koster.

Selain itu juga wajib melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauan protokol kesehatan, menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

SMADARA Klungkung Pastikan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026 

balitribune.co.id I Semarapura - SMA Negeri 2 Semarapura (SMADARA) dipastikan bakal meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026. Hal tersebut menyusul penetapan pemenang dalam ajang lomba inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Budaya Cipta Rwa Loka Hadir di Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Kehadiran atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Nusa Dua diharapkan dapat memperkaya daya tarik kawasan pariwisata yang ada di Kabupaten Badung ini. Melalui atraksi budaya tersebut, wisatawan yang berkunjung ke kawasan pariwisata dapat merasakan pengalaman wisata yang lebih autentik dan berkesan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempatan Maut Pludu Kerap Makan Korban, DPRD Bangli Desak Pemerintah Segera Bertindak

balitribune.co.id | Bangli - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Perempatan Pludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, menuai keprihatinan mendalam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, jalur tersebut kerap menelan korban jiwa, termasuk kasus terbaru yang melibatkan seorang anggota Polri dari Polsek Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Serahkan Bantuan Tempat Sampah dalam Rangka "Honda untuk Bali Bersih"

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, Main Dealer Astra Motor Bali menyalurkan bantuan tempat sampah sebanyak 4 set melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Satu Hati Peduli & Berbagi" dengan jargon "Honda untuk Bali Bersih".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, AHM Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Ribuan Anak di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut Hari Anak Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar aksi edukasi budaya keselamatan berlalu lintas bagi 2.173 anak usia 5 hingga 9 tahun di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 ini merupakan kolaborasi AHM bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya membangun karakter disiplin sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.