Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

DPRD Bali
Bali Tribune / RAKOR - Rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, SH, dalam rapat koordinasi bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6), menegaskan bahwa pembangunan oleh PT Stepp Up tidak hanya melanggar ketentuan teknis tata ruang, tapi juga dinilai mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.

“Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ini menyentuh akar sistem tata ruang dan budaya Bali yang sakral,” tegas Budiutama.

Berdasarkan kajian Komisi I, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain: Pembangunan melebihi batas tinggi 15 meter. Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pantai tanpa izin. Pembangunan di sempadan pantai dan pemotongan tebing kawasan hijau

Komisi I juga mengantongi laporan warga, dokumentasi lapangan, serta ketiadaan dokumen legal bangunan seperti IMB/PBG yang sah. Proyek yang kabarnya akan dijadikan hotel itu dikhawatirkan merusak harmoni ruang hidup masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali menetapkan 8 (delapan) poin rekomendasi tegas:

1. Pemerintah Provinsi Bali diminta segera mengevaluasi perizinan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
2. Penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diminta menyelidiki unsur pidana.
3. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai dokumen legal dipenuhi.
4. Penguatan pengawasan lintas OPD dengan melibatkan masyarakat dan desa adat.
5. Pembangunan sistem pengawasan digital dan transparan terhadap perizinan ruang dan bangunan.
6. Pemberhentian total seluruh pembangunan dan operasional proyek, jika terbukti menyalahi aturan.
7. Penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar, termasuk perlindungan kawasan pantai dan ruang hijau.
8. Penyampaian rekomendasi kepada Gubernur Bali, Kapolda, Kejati, dan Bupati Badung untuk langkah hukum dan administratif.

Komisi I kembali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh PT Stepp Up bukan hanya soal dokumen, tetapi juga penghinaan terhadap sistem hukum, kelestarian lingkungan, dan kesakralan ruang budaya Bali.

“Jangan sampai investasi yang datang justru jadi alat penghancur tatanan adat dan ruang hidup masyarakat Bali,” pungkas Budiutama.

wartawan
ARW
Category

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.