Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Tiga Perda, Toko Variasi Mobil di Gatsu Disegel

Segel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar menyegel toko audio variasi mobil di Jalan Gatsu Timur, Selasa (21/8).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Kejaksaan menyegel toko audio variasi mobil di Jalan Gatsu Timur, Selasa (21/8).  Penyegelan ini dilakukan lantaran  telah melanggar tiga perda sekaligus. Tiga Perda yabg dilanggar yakni  Perda No. 9 tahun 2001 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan (Ho), Perda No. 13 tahun 2002 tentang ijin usaha perdaganan serta Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga, mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan agar tidak melaksanakan usahanya sebelum mempunyai ijin. Namun sampai penyegelan dilaksanakan toko audio variasi mobil tidak bisa menunjukkan ijin yang harus dimiliki untuk melakukan usaha. "Setelah disegel toko ini akan tetap diawasi bahkan pengawasannya juga melibatkan pihak desa. Bila segel ini dibuka sebelum bisa memiliki ijin kami akan membawa ke ranah pidana," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga berharap semua masyarakat yang ingin membuka usaha agar melengkapi berbagai perijinan yang diperlukan sehingga tidak melanggar perda. Dewa Sayoga menambahkan selain melakukan penyegalan ini pihaknya rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagan kaki lima, limbah padat dan cair. Hal ini seiring dengan perkembangan pendudukan Kota Denpasar mobilisasi sangat tinggi. "Ini tentu sangat mempengaruhi adanya berbagai permasalahan seperti pelanggaran perda. Untuk itu kami terus rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi," ujarnya. Dewa Sayoga mengaku beberapa bulan lalu pihaknya juga telah menyegel vila yang berada di daerah Sanur. Penyegelan ini sesuai laporan Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. “Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi ijin sesuai dengan yang disayaratkan, sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar,” ungkapnya. Ditegaskan, keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.