Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutan Sidang Gus Adi Diprediksi Panas, Pengacara Tolak Saksi JPU

Bali Tribune/ Gus Adi (berbaju orange) bersama tim hukum dari Forum Advokat Buleleng yang menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum ujaran kebencian yang tengah membelitnya.
Balitribune.co.id | Singaraja - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi, rencananya akan digelar Selasa (14/7). Tak saja diprediksi akan berlangsung alot, namun juga panas. Tim pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan saksi dengan tidak menghadirkan saksi korban tersirat dalam  eksepsi pada sidang sebelumnya.
 
Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama tim hukumnya mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.
 
Pihak Gus Adi menganggap JPU tak cermat soal pemberi dan penerima surat kuasa. Pada saat kliennya ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, tidak ada pihak secara langsung  sebagai pengadu atau korban yang melapor langsung ke Polres Buleleng sebagaimana dakwaan JPU.
 
"Dalam dakwaan JPU ada dua nama, yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri, dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali," demikian antara lain  eksepsi tim hukum Gus Adi.
 
Dikonfirmasi soal itu, Gede Harja Astawa, SH tak menampik sinyalemen akan meminta JPU menghadirkan saksi korban.
 
"Kalau JPU tak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kemungkinan besar kami tolak," tegas Harja Astawa, Senin (13/7).
 
Menurut Harja, dalam KUHAP disebut saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Karena itu akan terjadi pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
 
"Dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Jadi dipastikan kami akan melakukan penolakan jika bukan saksi korban langsung yang dihadirkan dalam sidang," tandasnya.
 
Sebelumnya  Gus Adi dibelit kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali setelah dalam sebuah kesempatan terdakwa merasa dihalang-halangi haknya melintas di sebuah jalan akibat adanya kebijakan Covid-19.
 
Gus Adi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.