Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutan Sidang Gus Adi Diprediksi Panas, Pengacara Tolak Saksi JPU

Bali Tribune/ Gus Adi (berbaju orange) bersama tim hukum dari Forum Advokat Buleleng yang menjadi kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum ujaran kebencian yang tengah membelitnya.
Balitribune.co.id | Singaraja - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi, rencananya akan digelar Selasa (14/7). Tak saja diprediksi akan berlangsung alot, namun juga panas. Tim pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Penolakan saksi dengan tidak menghadirkan saksi korban tersirat dalam  eksepsi pada sidang sebelumnya.
 
Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama tim hukumnya mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.
 
Pihak Gus Adi menganggap JPU tak cermat soal pemberi dan penerima surat kuasa. Pada saat kliennya ditangkap dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, tidak ada pihak secara langsung  sebagai pengadu atau korban yang melapor langsung ke Polres Buleleng sebagaimana dakwaan JPU.
 
"Dalam dakwaan JPU ada dua nama, yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri, dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali," demikian antara lain  eksepsi tim hukum Gus Adi.
 
Dikonfirmasi soal itu, Gede Harja Astawa, SH tak menampik sinyalemen akan meminta JPU menghadirkan saksi korban.
 
"Kalau JPU tak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kemungkinan besar kami tolak," tegas Harja Astawa, Senin (13/7).
 
Menurut Harja, dalam KUHAP disebut saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Karena itu akan terjadi pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.
 
"Dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Jadi dipastikan kami akan melakukan penolakan jika bukan saksi korban langsung yang dihadirkan dalam sidang," tandasnya.
 
Sebelumnya  Gus Adi dibelit kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali setelah dalam sebuah kesempatan terdakwa merasa dihalang-halangi haknya melintas di sebuah jalan akibat adanya kebijakan Covid-19.
 
Gus Adi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.